POJOKSATU.ID- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan redefinisi tindak pidana korupsi dalam revisi UU Tipikor agar penerapan hukum tidak salah sasaran.

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara risiko kerugian bisnis negara dengan aksi korupsi pejabat yang memperkaya diri sendiri.

"Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran," ujar Sahroni, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, bisnis negara harus dikelola oleh profesional yang berkompeten serta tetap berorientasi pada keuntungan.

Arahan Presiden Prabowo

Kajian redefinisi ini berawal dari usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk membedah usulan tersebut secara mendalam.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa arahan Presiden bertujuan untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan situasi Indonesia, bukan tanda persetujuan final.

Yusril menambahkan, redefinisi ini juga penting untuk menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006***