JAKARTA, POJOKSATU.id - Presiden Prabowo memerintahkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan kajian mendalam untuk merumuskan definisi korupsi.
Yusril Ihza menyebut Presiden Prabowo belum sepenuhnya menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi korupsi.
"Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN," kata Yusril usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril mengatakan, Prabowo memerintahkannya untuk melakukan kajian mendalam untuk merumuskan definisi korupsi.
"Tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," ujar dia.
Dalam rapat di Istana, menurut Yusril, Prabowo menanyakan apakah definisi korupsi dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) hanya memuat soal suap atau bribery saja.
Yusril pun menjelaskan ke Prabowo bahwa definisi korupsi dalam UNCAC mengatur banyak hal, bukan terbatas perihal penyuapan saja.
"Tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan yang kalau bahasa kita itu kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan," lanjut dia.
Bahkan, Yusril juga mengatakan di dalam UNCAC disebutkan juga soal money laundering, fraud, dan lain-lain.
"Dan juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," ucap dia.
Yusril juga menambahkan, UNCAC menyerahkan definisi korupsi ke masing-masing negara peserta yang meratifikasinya.
Dia menyebut UNCAC sebagai suatu petunjuk atau guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi.
"Jadi, Pak Presiden mengerti, memahami hal itu dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan," kata Yusril.
Dia mencontohkan, bahwa soal suap itu sebetulnya negara tidak dirugikan secara langsung karena menggunakan uang negara.
"Swasta menyuap pejabat misalnya, kan tidak ada kerugian negara secara langsung ya. Tidak ada, tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai menyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan dan sebagainya," jelas dia.
Oleh karena itu, menurut Yusrill, pengertian korupsi yang ada saat ini juga sebenarnya cukup meluas.
“Bahkan di samping gratifikasi, selain suap, di dalam UU Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan dan lain sebagainya," tutur dia.
"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyerasikan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan UU Korupsi kita sendiri," kata Yusril.***








