POJOKSATU.id, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemerintah untuk menelaah kembali rumusan tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Peninjauan ini diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang relevan dengan kebutuhan nasional serta meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pengamanan aset negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan arahan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo.
Salah satu pokok pembicaraan mereka adalah gagasan untuk menyempurnakan batasan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain regulasi nasional, pembahasan itu juga mencakup kesesuaian aturan Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni konvensi antikorupsi yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Yusril menerangkan bahwa usulan perubahan definisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah disampaikan kepada Presiden.
Kendati demikian, Prabowo belum memutuskan untuk menerima usulan tersebut dan justru menginstruksikan agar substansinya dikaji secara menyeluruh terlebih dahulu.
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, cakupan UNCAC tidak terbatas pada tindakan penyuapan.
Konvensi tersebut juga memuat sejumlah aspek lain yang dapat dijadikan landasan bagi negara-negara anggotanya untuk membentuk kebijakan dan peraturan pemberantasan korupsi sesuai dengan sistem hukum masing-masing.
Namun, Yusril menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip internasional tersebut harus disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
Pemerintah perlu memastikan bahwa definisi yang dirumuskan nantinya mampu menjawab persoalan yang dihadapi negara tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.
Pemerintah Perhatikan Praktik yang Menguras Kekayaan Negara
Dalam pembahasan mengenai penyempurnaan aturan antikorupsi, pemerintah juga menaruh perhatian pada berbagai kegiatan yang berpotensi mengurangi kekayaan nasional dan menekan perekonomian Indonesia.
Yusril mencontohkan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, khususnya dalam kegiatan pertambangan.
Selain itu, pencurian ikan di perairan Indonesia turut disebut sebagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi selama ini banyak berkaitan dengan penyuapan, gratifikasi, pemerasan, serta penyalahgunaan jabatan yang menimbulkan kerugian negara.
Kasus penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan juga tetap menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tindakan yang menghilangkan potensi penerimaan negara maupun mengeksploitasi sumber daya nasional secara merugikan tidak semestinya luput dari pembahasan.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap. Ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” kata Yusril.
Ia menilai, pendekatan pemberantasan korupsi perlu memperhitungkan konsekuensi yang lebih luas, terutama ketika suatu kegiatan berdampak terhadap kemampuan ekonomi negara dan pemanfaatan sumber daya alam.
Kerugian Perekonomian Negara Jadi Perhatian
Aspek lain yang dinilai perlu diperjelas adalah batasan mengenai keuangan negara dalam peraturan tindak pidana korupsi.
Yusril berpandangan bahwa rumusan yang tegas diperlukan agar penerapan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian maupun penafsiran yang berbeda dalam menangani suatu perkara.
Menurutnya, pengaturan tindak pidana korupsi setidaknya perlu memperhatikan dua aspek utama, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian negara.
Ia menilai pembahasan mengenai dampak terhadap perekonomian masih membutuhkan pengembangan agar cakupannya dapat dipahami secara lebih komprehensif.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Yusril kembali mencontohkan pencurian ikan dan manipulasi nilai transaksi di sektor pertambangan sebagai kegiatan yang berpotensi menghambat perekonomian nasional.
Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan oleh praktik semacam itu perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan mengenai cakupan tindak pidana korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.
Pemerintah akan melanjutkan kajian terhadap kemungkinan penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi dengan mengacu pada prinsip-prinsip UNCAC.
Penyesuaian tersebut tetap harus berpijak pada kondisi dan kepentingan Indonesia, terutama dalam memperkuat pemberantasan korupsi, mencegah kerugian ekonomi, serta menjaga kekayaan alam agar memberikan manfaat bagi negara.***






