POJOKSATU.id, Keputusan Bareskrim Polri yang tidak menjerat tujuh warga negara Indonesia dalam perkara dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168 memunculkan perhatian masyarakat.
Ketujuh awak kapal tersebut tidak diproses sebagai tersangka meskipun berada di kapal yang mengangkut barang terlarang tersebut.
Status hukum para awak kapal ditentukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu.
Dari seluruh awak yang diperiksa, hanya satu orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok tersebut merupakan warga negara Taiwan berinisial YCY.
Adapun tujuh awak kapal asal Indonesia tidak dikenai status tersangka dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo menerangkan bahwa ketujuh ABK tersebut direkrut untuk menggantikan awak kapal sebelumnya dan menjalankan pekerjaan pelayaran.
Cahyo menyebut para awak asal Indonesia itu tidak mengetahui adanya muatan ketamin di dalam kapal.
Mereka menerima informasi dari agen perekrut bahwa tugas yang akan dijalankan berkaitan dengan pengangkutan minyak.
“Jadi pada saat melakukan pelayaran, tujuh orang itu tidak tahu. Sebab tujuan dari tujuh orang tersebut, sesuai dengan permintaan agen yang merekrut, adalah mengangkut minyak,” ujar Cahyo.
Menurut Cahyo, hasil penyelidikan belum menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dari ketujuh ABK yang dapat menjadi dasar untuk menempatkan mereka sebagai tersangka.
Atas dasar itu, penyidik membedakan status hukum para awak kapal berdasarkan temuan pemeriksaan, terutama terkait pengetahuan mereka mengenai muatan kapal serta dugaan keterlibatan dalam pengangkutannya.
YCY Diduga Berperan dalam Penguasaan Muatan
Penanganan berbeda diterapkan terhadap YCY yang berkewarganegaraan Taiwan.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena hasil penyidikan diduga menunjukkan hubungan yang lebih kuat antara dirinya dan barang yang ditemukan di kapal tanker tersebut.
Cahyo mengungkapkan bahwa YCY diduga memiliki peran penting dalam kaitannya dengan kapal maupun muatan yang berada di dalamnya.
“Kita simpulkan, tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada atau berada dalam kapal,” kata Cahyo.
Penetapan YCY sebagai tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kendati demikian, status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah karena pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Penyidik juga perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pengiriman ketamin tersebut, termasuk pihak yang mengatur perjalanan kapal maupun menyiapkan muatannya.
Kapal MT Global 168 Dicegat di Perairan Sumatera Utara
Pengungkapan perkara ini bermula dari pemantauan aparat terhadap aktivitas kapal MT Global 168 yang bergerak melewati Selat Malaka hingga kawasan Laut Andaman.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa petugas menemukan indikasi pergerakan kapal yang mencurigakan.
Aparat kemudian menelusuri dugaan adanya pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lainnya di wilayah perairan tersebut.
Informasi yang terkumpul menjadi dasar pelaksanaan operasi bersama sejumlah instansi.
Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian yang bertugas di wilayah perairan.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Pemeriksaan terhadap kapal menghasilkan temuan 58 karung berisi ketamin hidroklorida dengan berat bruto sekitar 1,16 ton.
Barang tersebut kemudian menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Aparat terus mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses pengiriman tersebut.
Selain memeriksa awak kapal, penyidik juga mendalami rangkaian aktivitas yang mendahului keberangkatan kapal.
Langkah ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana muatan ketamin dapat berada di dalam kapal serta siapa saja yang diduga mengetahui atau mengendalikan pengangkutannya.
Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Bukti
Perbedaan status antara tujuh ABK Indonesia dan YCY memperlihatkan bahwa keberadaan seseorang di lokasi penemuan barang terlarang tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Dalam penanganan perkara pidana, penyidik harus menilai keterangan saksi, barang bukti, serta petunjuk lain yang dapat menghubungkan seseorang dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Pengetahuan dan peran setiap orang juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian tersebut.
Khusus dalam kasus MT Global 168, kepolisian menyatakan bahwa ketujuh awak kapal asal Indonesia tidak mengetahui keberadaan muatan ketamin.
Penyidik juga tidak menemukan unsur niat jahat yang dinilai cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Sementara itu, YCY masih menjalani proses hukum karena diduga mempunyai keterkaitan dengan muatan yang ditemukan di kapal.
Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian hingga 26 Oktober 2026, tujuh ABK Indonesia telah dipulangkan setelah pemeriksaan, sedangkan proses penyidikan terhadap YCY masih berlanjut.***






