POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyoroti keterbatasan guru pendamping bagi anak berkebutuhan khusus sebagai salah satu tantangan dalam mewujudkan pendidikan inklusif di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh layanan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya.

Karena itu, seluruh sekolah didorong menjadi lingkungan belajar yang mampu mengakomodasi keberagaman kondisi dan kemampuan peserta didik.

Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Arif Jamali Muis, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Simposium Nasional Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PP KAUMY) 2026 di Amfiteater E6 UMY, Sabtu (24/10/2026).

Arif hadir mewakili Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa pendidikan bermutu tidak cukup hanya berorientasi pada pemerataan akses, tetapi juga harus memastikan setiap peserta didik mendapatkan layanan pembelajaran yang tepat.

“Kalau berbicara kebijakan pendidikan bermutu untuk semua, maka semuanya jangan hanya diterjemahkan dalam konteks ekonomi, tetapi juga diterjemahkan dalam konteks inklusif. Maka semua sekolah itu harus menjadi sekolah inklusif,” ujar Arif.

245.350 Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Tercatat

Data Kemendikdasmen menunjukkan terdapat 245.350 peserta didik berkebutuhan khusus yang tercatat dalam dasbor per 22 Oktober 2026.

Namun, angka tersebut merupakan jumlah peserta didik yang telah masuk ke dalam sistem pendataan, bukan gambaran keseluruhan anak berkebutuhan khusus di Indonesia.

Arif menilai, data tersebut perlu diikuti dengan kesiapan sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang sesuai.

Kehadiran anak berkebutuhan khusus di sekolah tidak boleh berhenti pada pemenuhan akses, tetapi harus disertai dukungan agar mereka dapat terlibat secara bermakna dalam proses pembelajaran.

Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian ialah ketersediaan tenaga pendamping yang mampu membantu peserta didik sesuai kebutuhan belajarnya.

“Kita masih banyak kekurangan guru-guru pendamping untuk anak-anak berkebutuhan khusus,” katanya.

Keterbatasan tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan pendidikan inklusif membutuhkan dukungan tenaga pendidik yang memadai.

Guru juga perlu memiliki kemampuan untuk mengenali hambatan belajar dan menyesuaikan pendekatan pembelajaran dengan kondisi setiap siswa.

Arif turut membuka peluang kolaborasi dengan alumni UMY yang bergerak di bidang pendidikan inklusif. Ia mempersilakan para-alumni berdiskusi dengan direktorat yang dipimpinnya untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Kalau para-alumni bergerak di pendidikan inklusif, bisa nanti berdiskusi sama direktorat kami,” ujarnya.

Pemerintah Sediakan 150.000 Kuota Peningkatan Kualifikasi Guru

Selain memperkuat pendidikan inklusif, Kemendikdasmen menaruh perhatian pada peningkatan kompetensi dan kualifikasi akademik guru.

Arif menegaskan, pendidikan bermutu membutuhkan tenaga pendidik yang kompeten, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi.

“Pendidikan bermutu bisa tercapai kalau gurunya, dalam konteks pendidikan tinggi mungkin dosennya, itu harus kompeten,” tuturnya.

Untuk mendukung peningkatan kualifikasi akademik, pemerintah menyediakan kuota bagi 150.000 guru untuk menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D4) melalui Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik.

Program tersebut juga mencakup mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang memungkinkan pengalaman dan capaian pembelajaran sebelumnya dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyediakan jatah 150.000 kuota untuk guru-guru bisa menyelesaikan S1,” katanya.

Menurut Arif, peningkatan kualifikasi akademik masih dibutuhkan oleh sejumlah guru, terutama yang mengajar pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas tenaga pendidik dalam memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas.

Peningkatan kualifikasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan peserta didik yang semakin beragam.

Transformasi Pendidikan Harus Terjadi di Dalam Kelas

Arif mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak diikuti perubahan nyata dalam kegiatan belajar mengajar.

Menurutnya, keberhasilan transformasi pendidikan harus dapat dirasakan langsung oleh peserta didik melalui proses pembelajaran yang lebih relevan dan bermakna.

“Sebaik apa pun kebijakan pemerintah itu tidak akan pernah berhasil ketika tidak ada transformasi dari dalam kelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perbedaan kebiasaan dan cara memperoleh informasi antara guru dan siswa menuntut pendekatan pembelajaran yang lebih adaptif.

Peserta didik dari generasi muda semakin terbiasa mengakses informasi melalui sumber digital.

Sementara itu, generasi sebelumnya cenderung lebih banyak mengandalkan buku cetak.

Perbedaan tersebut perlu direspons dengan metode pembelajaran yang sesuai agar materi lebih mudah dipahami dan dapat dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari.

“Maka pembelajaran itu harus bermakna dan adaptif,” ujarnya.

Arif juga menyinggung pendekatan pembelajaran mendalam yang menekankan proses belajar berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Melalui pendekatan ini, peserta didik diharapkan tidak sekadar menghafal materi, tetapi juga mampu memahami konsep, mengembangkan kemampuan berpikir, dan menerapkan pengetahuan dalam berbagai situasi.

Bagi pendidikan inklusif, pembelajaran yang adaptif menjadi penting agar perbedaan kemampuan dan kebutuhan siswa tidak menjadi penghalang untuk memperoleh pengalaman belajar yang optimal.

Pemanfaatan Teknologi Harus Diimbangi Kompetensi Guru

Penggunaan teknologi dalam pembelajaran juga menjadi perhatian Kemendikdasmen. Salah satu fasilitas yang disoroti ialah papan interaktif digital (PID) atau interactive flat panel (IFP).

Arif menilai, penyediaan perangkat digital perlu diimbangi dengan peningkatan kemampuan guru dalam memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Jadi memang sebenarnya ada persoalan dalam konteks kapasitas juga. Tapi akan terus kami usahakan untuk diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, keberadaan perangkat teknologi tidak serta-merta menjamin peningkatan kualitas pembelajaran. Guru perlu memahami cara mengintegrasikan teknologi dengan tujuan pembelajaran dan kebutuhan peserta didik.

Karena itu, penyediaan fasilitas pendidikan perlu berjalan beriringan dengan penguatan kompetensi tenaga pendidik dan pembaruan metode pembelajaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh peserta didik mendapatkan kesempatan belajar yang setara, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus yang memerlukan dukungan tambahan.

Pada akhirnya, pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah bagi semua anak. Lebih dari itu, setiap sekolah perlu memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang tertinggal hanya karena perbedaan kebutuhan, kemampuan, atau cara belajar.

“Karena kesempatan belajar itu harus dimiliki oleh semua siswa,” pungkasnya. ***