POJOKSATU.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang menjadi pokok permohonan dalam perkara tersebut adalah keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu masuk dalam agenda persidangan MK hari ini dengan jadwal pembacaan putusan pada pukul 20.00 WIB.

Agenda tersebut akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi sesuai jadwal persidangan yang tercantum dalam laman resmi MK.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Dibandingkan dengan Kasus Pemilu di 6 Negara, Ini Perkara yang Diajukan Denny

Permohonan perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Selanjutnya, sidang perdana untuk perkara tersebut dilaksanakan pada 21 September 2026.

Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon menyoroti persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para pemohon menyebut dokumen tersebut berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Prabowo Diminta Ajukan Dua Nama Cawapres Baru, Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK

Menurut mereka, dokumen itu berbeda dengan ijazah ataupun surat yang menyatakan kelulusan dari jenjang pendidikan menengah.

Denny Indrayana sebelumnya mengungkapkan bahwa surat penyetaraan tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch yang berlokasi di Sydney, Australia.

Ia menyebut dokumen tersebut menerangkan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran memiliki tingkat kesetaraan dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA.

Selain itu, pendidikan tersebut disebut setara dengan jenjang SMK pada bidang peminatan Akuntansi.

Denny kemudian menyoroti isi dokumen tersebut karena menurutnya tidak terdapat pernyataan yang secara langsung menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan atau lulus dari institusi pendidikan tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ujar Denny.

Sementara itu, KPU memberikan keterangan yang berbeda dalam proses pemeriksaan perkara di MK.

Baca Juga: Wapres Gibran Hanya Dibela PSI dan Relawan Pendukung Jokowi, Sikap Partai Koalisi Dipertanyakan

KPU menyatakan dokumen yang disampaikan sebagai persyaratan pencalonan Gibran telah diperiksa melalui mekanisme verifikasi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengenai dokumen pendidikan, KPU juga mempertanyakan apakah MK memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

Menurut KPU, substansi permohonan yang diajukan berkaitan dengan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan mengenai perselisihan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Dalam pemeriksaan perkara, MK telah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan permohonan tersebut.

Pihak yang memberikan keterangan antara lain KPU selaku Termohon, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait, Bawaslu, serta sejumlah saksi dan ahli.

Baca Juga: Wapres Gibran Hanya Dibela PSI dan Relawan Pendukung Jokowi, Sikap Partai Koalisi Dipertanyakan

Selain itu, MK turut meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Keterangan dari sejumlah lembaga dan pejabat tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada 2 Oktober 2026.

Kemendikdasmen juga memberikan penjelasan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang diperiksa MK.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta memeriksa alat bukti dan berbagai pendapat yang disampaikan dalam persidangan, MK menjadwalkan agenda pengucapan putusan pada Selasa malam.

Putusan untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan dibacakan mulai pukul 20.00 WIB.

Melalui putusan itu, MK akan menyampaikan pertimbangannya terhadap permohonan yang mempersoalkan pemenuhan dan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.***