POJOKSATU.id - Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir di Mahkamah Konstitusi.
MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh sejumlah pemohon.
Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut tercatat sebagai sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan setelah perkara tersebut diperiksa melalui serangkaian persidangan sejak September 2026.
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat terima," ujar Suhartoyo.
Salah satu persoalan utama yang menjadi dasar putusan berkaitan dengan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.
Perkara ini sendiri telah menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan.
Berdasarkan catatan resmi MK, sidang dimulai pada 21 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pada 23 September.
Lalu pembuktian pemohon pada 30 September, pembuktian termohon dan pihak terkait pada 1 Oktober.
Dan untuk keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan pihak terkait pendidikan pada 2 Oktober.***




