JEMBER, POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD tengah mengambil langkah tegas untuk menertibkan kesemrawutan kabel udara dan jaringan utilitas.
Saat ini, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) tengah digodok secara serius.
Pembahasan regulasi tersebut resmi dimulai oleh Komisi C DPRD Kabupaten Jember bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Ruang Rapat Komisi C, pada Kamis (8/10/2026).
Aturan anyar ini dirancang secara khusus untuk menata ulang instalasi kabel udara, jaringan serat optik (fiber optic), hingga saluran pipa bawah tanah maupun atas tanah yang melintasi berbagai kawasan strategis di Jember.
Nantinya, Raperda JUT tidak hanya sekadar mengatur tata letak infrastruktur.
Regulasi ini juga dibekali dengan sanksi berjenjang yang tegas bagi penyelenggara jaringan atau pemilik utilitas yang abai.
Bentuk penindakannya bervariasi, mulai dari sanksi administratif, penghentian paksa kegiatan, pemutusan saluran, hingga tindakan penyegelan.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menjelaskan bahwa batasan waktu pengerjaan menjadi salah satu fokus utama yang diperketat dalam draf aturan tersebut.
"Penyelenggara jaringan utilitas bakal langsung dikenai sanksi jika tidak kunjung memulai pekerjaan pembangunan atau perawatan dalam jangka waktu maksimal tujuh hari kerja sejak izin diterbitkan," ujar Ardi saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Selain persoalan tenggat waktu, Ardi mengungkapkan bahwa sanksi serupa juga menanti para vendor yang nekat menjalankan proyek tanpa mematuhi arahan serta panduan teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan.
“Dalam regulasi tersebut nantinya juga ada sebuah sanksi, jika masih ada vendor-vendor yang dengan sengaja dan tidak mematuhi aturan kalau ini sudah ditetapkan,” tegas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Kehadiran payung hukum JUT ini dinilai sangat mendesak.
Pasalnya, pemandangan kabel yang bertumpuk dan berantakan sudah menjadi keluhan lama yang belum tertangani secara maksimal.
“Kondisi jaringan yang semerawut selama ini dianggap tidak hanya merusak keindahan tata ruang kota, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan masyarakat umum,” pungkasnya.
Melalui Raperda ini, Pemkab Jember diharapkan memiliki pijakan hukum yang kokoh untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.
Langkah ini sekaligus ditargetkan mampu memberi efek jera bagi pemilik jaringan yang acuh, serta mendorong terciptanya modernisasi infrastruktur Jember yang lebih rapi, terintegrasi, dan terstruktur.







