JEMBER, POJOKSATU.id - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Kawula Nusantara (MKN) dan Masyarakat Pejuang Petani Hutan (MPPH) Kecamatan Mayang, Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember tersebut membahas aduan resmi terkait tertutupnya akses informasi Gapoktan serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan perhutanan sosial.
Perwakilan LBH MKN, Riko Nurfiansah Ali, mengungkapkan adanya ketidakadilan dan disparitas yang sangat mencolok dalam pembagian lahan Perhutanan Sosial atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di wilayah tersebut.
Menurut Riko, terdapat oknum pengurus atau ketua kelompok tani yang menguasai lahan hingga lebih dari dua hektar, sementara warga biasa hanya mendapatkan jatah yang sangat sempit dan tidak proporsional.
"Ternyata satu distribusi lahan KHDPK perhutanan sosial itu tidak adil dan tidak proporsional," ujar Riko usai mengikuti jalannya RDP.
Selain masalah ketimpangan luasan lahan, Riko juga membeberkan adanya temuan praktik pungutan liar atau syarat pembayaran di muka yang dibebankan kepada warga agar bisa mendapatkan hak mengelola lahan.
Praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat memberatkan masyarakat miskin yang menggantungkan hidupnya di kawasan hutan.
"Bahkan harus lunas di depan, kalau bahasa ketua gapoktan tadi adalah titip, namun bagi pandangan kami ini adalah pungli atau bahkan bisa masuk dalam delik penipuan," tegas Riko.
Menanggapi berbagai aduan dan temuan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, langsung memberikan instruksi tegas untuk membenahi carut-marut regulasi dan tata kelola di lapangan.
Candra meminta agar seluruh data kepengurusan Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) segera diverifikasi dan ditabulasi ulang secara transparan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan perhutanan sosial harus berlandaskan pada aturan yang berlaku serta berpihak kepada masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Kita minta tolong agar regulasi-regulasi yang hari ini masih tumpang tindih itu tolong dirapikan, termasuk adendum-adendumnya dikomunikasikan dengan masyarakat di wilayah hutan," ucap Candra saat memimpin rapat.
Pihak Komisi B DPRD Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan ini agar hak-hak masyarakat di sekitar hutan dapat tersalurkan secara adil tanpa adanya praktik pungutan liar yang merugikan.






