JEMBER, POJOKSATU.id, DPRD Kabupaten Jember menyoroti tajam carut-marutnya pengelolaan kawasan hutan yang kerap memicu gesekan di tengah masyarakat.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember bersama Masyarakat Pejuang Petani Hutan (MPPH) Kecamatan Mayang dan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara (LBH MKN), Senin (13/10/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk menindaklanjuti pengaduan resmi terkait tertutupnya akses informasi Gapoktan serta Poktan yang terdaftar dalam SK 11615 Tahun 2024, sekaligus mengupas tuntas dualisme penguasaan lahan hutan di daerah.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember, Nurhuda Candra Hidayat, mengungkapkan bahwa polemik di kawasan hutan berakar dari perubahan regulasi yang terus bergulir dari masa ke masa.

Mulai dari program Perhutanan Sosial, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Perhutanan Masyarakat (PHBM), hingga kemunculan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani hutan.

Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan dualisme kekuasaan di tingkat akar rumput.

Perebutan pengaruh ini terjadi karena pengelolaan hutan kini menjadi sektor yang sangat menarik secara ekonomi.

"Dalam perjalanannya dipaksakan untuk ada yang namanya perhutanan sosial ada kelompok hutan. Sehingga ada dualisme inilah apa ya kalau di desa ada dua mataharilah di situ yang saling berebutan kuasa di situ, karena karena hutan saat ini menjadi hal yang menarik," kata pria yang sering disapa Candra tersebut saat RDP berlangsung.

Tidak hanya soal perebutan kuasa, Candra juga menyoroti maraknya praktik alih tangan dan jual beli lahan secara ilegal.

Ia membeberkan bahwa di sejumlah wilayah, seperti di Bangsalan, terjadi perpindahan tangan pengelolaan lahan hingga berulang kali, bahkan ditemukan pihak luar yang menguasai lahan hingga lebih dari 10 hektar dengan cara disewakan.

Padahal, regulasi awal menetapkan bahwa penggarapan lahan hutan semestinya diprioritaskan bagi masyarakat lokal yang benar-benar tinggal di dalam kawasan hutan, dengan batasan yang mengacu pada usia pohon tegakan.

"Mari kita bareng-bareng untuk membenahi yang namanya administrasi terkait SK keperuntukannya. Karena di bangsalan itu carut-marut, dan bahkan ada yang miliki lebih dari 10 hektar disewa-sewakan," tegas politisi PKB tersebut.

Pihaknya menilai celah administrasi dari penerbitan SK Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) baru-baru ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar yang sebelumnya tidak memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan.

Akibatnya, warga lokal dan petani penggarap asli kerap tersingkir dan kesulitan mendapatkan hak serta akses pembinaan yang layak.

Melalui evaluasi total ini, DPRD Jember mendesak adanya pembenahan administrasi secara menyeluruh agar tata kelola perhutanan sosial kembali pada jalur yang benar dan berkeadilan.

Komisi B berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini agar konflik horizontal antar-masyarakat di kawasan hutan dapat segera diselesaikan melalui kepastian regulasi yang tegas.