JEMBER, POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang resmi mengangkat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar sekaligus kado berharga bagi peningkatan kesejahteraan dan kepastian status hukum para tenaga non-ASN di daerah.

Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Hal itu tak terlepas atas perhatian besar pemerintah terhadap nasib para pegawai honorer, khususnya di Kabupaten Jember.

"Kami Pemkab Jember mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang telah memberikan kado terbaik untuk Kabupaten Jember dan kabupaten-kabupaten di seluruh Indonesia," ujar Gus Fawait saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Gus Fawait mengungkapkan bahwa Pemkab Jember sejak awal konsisten mengambil langkah berani untuk mempertahankan seluruh tenaga honorer meski sempat dihadapkan pada keterbatasan ruang fiskal daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Jember memilih menolak opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pegawai, serta terus memperjuangkan hak-hak para honorer hingga mendapat kejelasan status dari pemerintah pusat.

"Karena komitmen kami sejak awal akan memperjuangkan nasib para PPPK atau non-ASN di Jember, untuk bisa mendapatkan status yang layak," tegasnya.

Secara khusus, Gus Fawait juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran pemangku kebijakan di tingkat nasional, termasuk Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco, yang turut mengawal realisasi regulasi penataan tenaga non-ASN tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jember, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco, dan terima kasih kepada seluruh pemangku jajaran pemerintah pusat," ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Bupati Jember memberikan ucapan selamat kepada seluruh aparatur P3K dan P3K paruh waktu yang kini resmi mengantongi jaminan kesejahteraan serta kepastian status kerja.

"Dengan adanya status baru ini nantinya, kami berharap seluruh P3K di Jember bisa kembali bekerja dengan baik, termasuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tutup Gus Fawait.

Untuk diketahui, jumlah PPPK di Kabupaten Jember saat ini tercatat mencapai 8.190 pegawai yang baru saja menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) pada 26 Oktober 2026 lalu.