JAKARTA, POJOKSATU.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengumumkan hasil rapat finalisasi penting terkait status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan krusial tersebut dalam keterangan pers.

Kebijakan komprehensif ini dirancang untuk menata ulang status kepegawaian lintas profesi agar memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para abdi negara.

Kebijakan Transformasi PPPK dan Kesempatan Tes CPNS 2027

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat finalisasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2027 mendatang.

Program pengangkatan ini mencakup berbagai lintas profesi di instansi pemerintahan, mulai dari dosen, satuan polisi pamong praja (satpol PP), tenaga medis, tenaga teknis, hingga posisi pelaksana lainnya.

Selain itu, bagi para pegawai yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan istimewa untuk dapat mengikuti rangkaian tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2027.

Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pengajar Non-ASN dan Guru Kemenag

Tidak hanya mengatur status pegawai secara umum, rapat koordinasi ini juga menghasilkan keputusan penting yang melindungi kelangsungan kerja para tenaga pendidik.

Terkait kelanjutan status dari 172.323 pengajar non-ASN di sekolah negeri serta 2.482 guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, pemerintah memastikan adanya tindakan penyelamatan.

Seluruh kontrak perjanjian kerja tenaga pendidik tersebut yang sedianya akan berakhir pada Desember 2026, diputuskan untuk diperpanjang kembali oleh pemerintah.

Dengan adanya serangkaian keputusan strategis ini, para tenaga honorer, pengajar non-ASN, maupun pegawai paruh waktu diimbau untuk menyambut tahun-tahun mendatang dengan persiapan yang matang.

Kebijakan perpanjangan kontrak serta skema peningkatan status kepegawaian ini diharapkan mampu meredakan ketidakpastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur di berbagai sektor layanan publik.

Pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan merampungkan penataan aparatur negara secara berkelanjutan.***