JEMBER, POJOKSATU.id - Kehadiran lembaga bantuan hukum di tengah masyarakat memegang peranan krusial dalam menjamin akses keadilan yang merata, khususnya bagi warga kurang mampu di Kabupaten Jember.

Salah satu institusi yang konsisten mengemban misi kemanusiaan tersebut adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.

Direktur LKBHI UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa lembaganya merupakan salah satu unit bantuan hukum kampus yang telah resmi mengantongi akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia menegaskan bahwa berdasar amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LKBHI UIN KHAS Jember memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mendampingi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum.

"Kita salah satu LKBHI yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum, dan diamanahi berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kita punya kewajiban untuk membantu masyarakat," ujar Zaenal Abidin.

Dalam menjalankan fungsinya, LKBHI UIN KHAS Jember berjejaring aktif dalam forum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bersama tujuh lembaga bantuan hukum terakreditasi lainnya di Kabupaten Jember guna menyelaraskan koordinasi penyaluran bantuan hukum.

Mengenai volume perkara yang ditangani, Zaenal membeberkan bahwa sepanjang tahun 2026 ini lembaganya mencatatkan angka penanganan kasus yang cukup tinggi.

Hingga periode berjalan tahun ini, pihak LKBHI UIN KHAS Jember tercatat telah memberikan pendampingan hukum intensif terhadap puluhan perkara, yang mana kasus perceraian menjadi jenis perkara paling mendominasi.

"Kalau tahun 2026 ini, kalau 30 lebih sudah, Mas. Kurang lebih 50-an lah ya. Rata-rata yang paling banyak memang perceraian," ungkap Zaenal merinci perkara yang ditangani.

Untuk memperoleh fasilitas layanan bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun, masyarakat kurang mampu hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif sederhana.

Warga cukup mendatangi kantor LKBHI UIN KHAS Jember dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak kelurahan atau desa setempat.

Zaenal menambahkan bahwa komitmen LKBHI UIN KHAS Jember tidak hanya terbatas pada pendampingan persidangan di ranah pengadilan semata, melainkan juga mencakup perlindungan menyeluruh bagi korban yang mengalami trauma psikis, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.