POJOKSATU.id, JEMBER – Ada kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat luas di Kabupaten Jember.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember saat ini tengah mengebut revisi aturan yang dijamin bakal bikin masyarakat lebih bernapas lega.
Aturan yang sedang dimatangkan adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Revisi ini dilakukan menyusul adanya catatan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama revisi ini adalah memberikan relaksasi batas omzet bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner.
Hanan menjelaskan, jika pada aturan sebelumnya pengusaha dengan omzet di atas Rp3 juta per bulan sudah dikenakan pungutan pajak, kini syarat tersebut diusulkan naik secara signifikan.
Baca Juga: Oloan Tertimpa Tong Pengolahan Emas Ilegal di Simalagi Hingga Tewas, Ini Kata Camat Hutabargot
"Di omzet usaha makanan minuman akan dikenakan pajak untuk pengusaha yang omzetnya sudah di atas Rp10 juta," ungkap Hanan saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Lebih lanjut, ia menjamin kebijakan ini bakal melindungi para pelaku usaha kecil agar tidak terbebani oleh pungutan daerah.
"Di bawah Rp10 juta tidak akan dikenakan pajak, khusus untuk usaha makanan minuman," ungkapnya secara langsung.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu, BKN Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran
Tak hanya memberikan angin segar bagi pengusaha warung dan kafe kecil, Bapemperda juga merombak skema retribusi parkir yang selama ini kerap menjadi keluhan warga.
Sistem pembayaran parkir akan diubah menjadi model borongan atau berlangganan.
Menurut Hanan, ke depannya masyarakat tidak perlu lagi repot merogoh kocek setiap kali menitipkan kendaraannya.
"Parkir yang kemarin itu dikenakan pada sekali parkir, kita akan merevisi peraturan daerahnya menjadi parkir yang dibayar sekaligus selama 10 kali," bebernya.
Skema baru ini tentunya sangat menguntungkan karena disertai bonus pembebasan biaya jangka panjang.
Baca Juga: Cara Kerja Ad Network Buat Advertiser, dan Apa yang Perlu Dicek Sebelum Pilih
"Artinya setelah bayar 10 kali parkir, itu akan gratis selama satu tahun," imbuh Hanan menekankan keuntungan dari regulasi anyar tersebut.
Secara keseluruhan, Hanan menyebut bahwa revisi aturan ini bukan sebatas bagi-bagi pelonggaran, melainkan bentuk penyesuaian agar Perda Jember selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Tujuan akhirnya sangat jelas, yakni agar sistem retribusi di Jember lebih adil dan efektif, sekaligus mencegah munculnya ekonomi berbiaya tinggi yang berpotensi mencekik warga dan pengusaha lokal. ***



