POJOKSATU.id, JEMBER – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember tengah tancap gas menggenjot penyelesaian regulasi daerah.
Langkah cepat ini diambil guna mempercepat laju pembangunan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, dewan menargetkan pembahasan belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yang mencakup penataan retribusi hingga penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: KA Gunungjati Makin Diminati, 188 Ribu Penumpang Pilih Naik Kereta dari Cirebon ke Jakarta
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, memastikan bahwa agenda pembahasan regulasi rutin terkait anggaran sejauh ini berjalan mulus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Penetapan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dijadwalkan rampung melalui rapat paripurna pada pekan ini, sementara APBD 2027 diproyeksikan mulai digodok sekitar November 2026 mendatang," ungkap Hanan saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Selain mengawal urusan anggaran rutin, pihak legislatif juga memacu penyelesaian regulasi yang menjadi inisiatif dewan.
Hanan membeberkan bahwa sejauh ini empat rancangan aturan telah disepakati bersama.
Sementara itu, satu draf lainnya masih dalam tahap finalisasi teknis di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dan Raperda tentang Ketertiban Umum serta Ketenteraman Masyarakat saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif.
Bergeser pada regulasi inisiatif eksekutif, Bapemperda menargetkan enam rancangan akan mulai dibedah sekitar dua pekan ke depan, tepat setelah seluruh urusan P-APBD selesai.
Baca Juga: Miris, Saat MBG dan Kopdes Jor-joran Anggaran, Hadiah OSN Malah Anjlok dari 15 Juta jadi 3 Juta
Hanan menegaskan bahwa prioritas utama dari inisiatif eksekutif tersebut adalah revisi Raperda Retribusi.
Setelah urusan retribusi rampung, dewan akan langsung memprioritaskan revisi Raperda PDP Kahyangan dan penyesuaian aturan terkait PDAM Jember.
Jika ketiga instrumen ekonomi tersebut sudah tuntas disahkan, barulah perhatian legislatif akan bergeser penuh pada Raperda tentang Desa.
Guna mengefisienkan waktu dan mempercepat pembahasan teknis, alat kelengkapan dewan telah membagi tugas secara merata.
Komisi A diamanatkan untuk memproses Raperda Desa, sementara urusan Raperda Ketahanan Pangan digarap langsung oleh Komisi B.
Di sisi lain, Komisi C difokuskan melakukan pembahasan Raperda Utilitas dan Pengelolaan Aset, disusul Komisi D yang bertugas mengawal Raperda tentang Keluarga.
Menyinggung soal arah tata ruang daerah yang belakangan menjadi sorotan, Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Pemkab Jember saat ini sedang menyusun Perda RTRW yang benar-benar baru, bukan sekadar menambal draf yang sudah ada.
Manuver ini sengaja diambil agar selaras dengan dinamika aturan terbaru yang diterbitkan oleh kementerian maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Sudah Ditebak Sejak Awal, Habis Karhutla Muncul Bibit Sawit, Masa Iya Nggak Ada yang Menanam
"RTRW yang disusun ini murni dokumen baru karena banyak penyesuaian regulasi dari pusat dan provinsi. Prosesnya saat ini masih pada tahap validasi peruntukan lahan di tingkat provinsi dan kementerian sebelum nantinya dibawa ke dewan untuk dibahas bersama," jelasnya dengan lugas.
Hanan menambahkan, sembari menunggu perampungan dan pengesahan dokumen tata ruang yang baru tersebut, landasan hukum tata letak Kabupaten Jember hingga saat ini masih mengacu teguh pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW.
Hingga akhir periode berjalan nanti, Bapemperda mematok target agar minimal ada empat rancangan aturan tambahan yang berhasil disahkan di luar regulasi rutin anggaran. ***



