POJOKSATU.id, JEMBER – Fenomena sound horeg kini mendapat perhatian khusus dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember.
Untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat, DPRD Jember berencana mengatur batasan operasional sound horeg melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang dirancang ini memiliki spektrum ketertiban publik yang sangat luas.
Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung Ganggu Penerbangan Bandara Kualanamu, 21 Penerbangan Dibatalkan
Akan tetapi, tingginya sorotan publik terhadap sound horeg membuat pihak dewan merasa perlu menyertakan norma pengaturan khusus agar tidak memicu keresahan warga.
"Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini cakupannya luas dan tidak semata-mata membahas sound horeg. Namun, karena isu ini sedang marak dan berpotensi mengganggu, tentu menjadi poin yang perlu kita bahas bersama mengenai mekanisme pengaturannya," jelas Hanan.
Baca Juga: Belajar Konflik 2025, NU Ubah Pemilihan Ketum PBNU via AHWA, Tenyata Nuh Sosok Perancangnya
Hanan menegaskan bahwa substansi Raperda ini bukan bertujuan untuk membatasi keberadaan sound horeg sebagai bentuk hiburan semata.
Aturan ini lebih dititikberatkan pada pembatasan dampak kerawanan ketertiban yang ditimbulkannya.
Pembahasan mendalam akan terus dilakukan untuk menetapkan standar yang berkeadilan bagi semua pihak.
Baca Juga: UMKM Tetap Jadi Tulang Punggung BRI, Kredit Tembus Rp1.235 Triliun hingga Kuartal II 2026
Ke depannya, regulasi daerah ini diproyeksikan memuat panduan teknis yang jelas.
Beberapa poin krusial yang akan diatur meliputi penetapan batas tingkat subwoofer, penentuan lokasi kegiatan yang diizinkan, hingga pembatasan jam operasional hiburan di ruang publik.
"Fokus kami bukan pada keberadaan hiburan tersebut, melainkan penyusunan batasan hukumnya, seperti pembatasan waktu dan tingkat subwoofer," terangnya.
"Langkah ini penting agar aktivitas tersebut tidak merugikan kenyamanan serta keselamatan masyarakat luas," imbuh Hanan.
Melalui regulasi yang terukur ini, DPRD Jember berharap tercipta keselarasan antara kegiatan hiburan masyarakat dan norma ketenteraman umum di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Murka Dengar Ada SLHS Yang Dipalsukan,Minta Kadis DPMPTSP Buat LP ke Polres
Rencana pembentukan Raperda ini ternyata disambut baik oleh para pelaku di lapangan.
Ketua Jember Sound System Community, Arif Sugiartani, menyetujui jika Raperda ini segera dibentuk agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.
Meski demikian, Arif menekankan pentingnya pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan aturannya.
Baca Juga: Tutorial Membuat LKPD di Canva AI Tanpa Prompt Panjang, Ini Langkahnya dari Awal sampai Selesai
"Kami sepakat tetapi yang terpenting harus semua pihak juga dihadirkan di dengarkan apa usulan masing-masing kelompok," tegasnya.
Salah satu poin yang sangat diinginkan oleh Arif adalah terkait dengan pembatasan jam operasional kegiatan.
Ia secara terbuka mendukung wacana tersebut dengan berkaca pada kebijakan di wilayah sekitar.
Baca Juga: Gus Lilur Soroti Muktamar ke 35 NU, Ada Panglima Tiba-tiba Umrah, Pasukan Kocar-kacir
"Senyampang ini baik untuk kepentingan umum maka kami akan medukung, terlebih lagi kita berkaca pada kabupaten sebelah yang sudah ada pembatasan jam operasional sound horeg yakni, maksimal pukul 01.00 WIB misalnya," jelas Arif.
Ia juga menilai bahwa hiburan sound horeg yang beroperasi melewati batas kewajaran adalah sesuatu yang keliru.
"Kalau sampai pagi kan tidak masuk akal, kemudian jumlah subwoofer ini juga perlu dibahas bersama nantinya," tutupnya. ***



