POJOKSATU.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menekan tingkat pengangguran terbuka (TPT) hingga mencapai 3,5 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan target tersebut setelah persentase pengangguran di Jakarta tercatat sebesar 5,79 persen pada Mei 2026.

Pramono menyatakan, persoalan pengangguran masih menjadi salah satu fokus pemerintah daerah yang harus ditangani secara berkelanjutan.

Penurunan angka pengangguran yang telah terjadi dinilai perlu diikuti dengan penambahan kesempatan kerja agar lebih banyak warga Jakarta dapat memperoleh pekerjaan.

“Saya sungguh berharap, Pak Kepala Dinas, segera bisa turun di angka 3,5 persen karena bagaimanapun Jakarta bisa menjadi role model bagi daerah-daerah lain,” kata Pramono.

Salah satu langkah yang ditempuh untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan adalah melalui kegiatan bursa kerja.

Program tersebut menyediakan ribuan posisi pekerjaan yang ditawarkan oleh sejumlah perusahaan kepada masyarakat.

Pramono menyebutkan, sejak bursa kerja mulai dibuka, sebanyak 28.484 lamaran telah diterima melalui sistem pendaftaran daring.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena belum menghitung lamaran yang disampaikan langsung oleh pengunjung di lokasi kegiatan.

“Kurang lebih ada seratus perusahaan dan kemudian ada 12 ribu lowongan pekerjaan. Dan mudah-mudahan, walaupun tentunya tidak bisa memenuhi semua harapan karena baru dibuka hari ini saja, tadi sudah mendapatkan laporan yang melalui online kurang lebih 28.484 lamaran melalui online,” tuturnya.

Di luar penyediaan lowongan kerja, Pemprov DKI Jakarta turut mengupayakan peningkatan kompetensi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Upaya itu dilakukan melalui fasilitas pelatihan kerja serta pengembangan akses bagi calon tenaga kerja yang ingin meniti karier di luar negeri.

Pramono juga memastikan program pembelajaran bahasa untuk calon pekerja migran akan terus dikembangkan.

Menurutnya, keterbatasan kemampuan berbahasa masih menjadi salah satu hambatan yang perlu diatasi agar masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk bekerja di negara lain.

Pemprov DKI berharap kombinasi antara penyediaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, dan perluasan akses kerja tersebut dapat memperbesar peluang masyarakat mendapatkan pekerjaan.

Dengan demikian, target penurunan TPT hingga 3,5 persen diharapkan dapat tercapai.

Kartu Pencari Kerja Disiapkan untuk Akses Transportasi Umum Gratis

Selain berfokus pada penciptaan lapangan kerja, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Pramono mengungkapkan, pencari kerja nantinya dapat memperoleh fasilitas naik transportasi umum secara gratis melalui kartu khusus.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.

Pemberian fasilitas ini menjadi bagian dari rencana pemerintah daerah untuk memperluas kategori masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi publik gratis di Jakarta.

“Mulai 1 Januari ada dari 15 menjadi 21 golongan yang dibebaskan naik transportasi publik di Jakarta, termasuk di dalamnya adalah pencari kerja di Jakarta,” ujar Pramono.

Ia menuturkan, dukungan berupa transportasi gratis diperlukan untuk membantu warga yang tengah berusaha memperoleh pekerjaan.

Sebab, ongkos perjalanan menuju berbagai tempat selama proses melamar pekerjaan dapat menjadi salah satu beban pengeluaran bagi pencari kerja.

“Saya membayangkan siapa pun di ruangan ini, di tempat ini, pasti pernah mencari kerja. Naik turun transportasi publik yang ada di Jakarta, dan untuk itu secara khusus kami akan menggratiskan siapa pun yang mencari kerja di Jakarta,” ucapnya.

Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah daerah akan menyediakan kartu khusus bagi pencari kerja yang memenuhi kriteria.

Kartu itu nantinya berfungsi sebagai identitas untuk mengakses layanan transportasi publik tanpa biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Yang pertama, pasti nanti bagi golongan itu atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja,” kata Pramono ketika menjelaskan rencana pemberian fasilitas tersebut.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kelompok tertentu sebagai sasaran utama program.

Pramono menjelaskan, prioritas penerima manfaat adalah masyarakat yang belum pernah memiliki pengalaman bekerja.

Sebaliknya, warga yang sudah bekerja tetapi berencana mencari pekerjaan di perusahaan lain tidak menjadi prioritas penerima fasilitas transportasi gratis tersebut.

Ketentuan ini dimaksudkan agar bantuan dapat difokuskan kepada mereka yang baru memasuki dunia kerja.

“Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” pungkas Pramono.***