JAKARTA, POJOKSATU.id, Pemerintah Singapura berencana memperberat hukuman bagi individu maupun badan usaha yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga mencapai 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp284 miliar.
Rencana tersebut menyasar pihak-pihak yang menyebabkan maupun ikut berkontribusi terhadap kebakaran lahan sehingga memicu pencemaran kabut asap lintas negara dan mengancam kondisi udara di Singapura.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengungkapkan usulan itu ketika menyampaikan pembahasan tahap kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Dalam rancangan regulasi baru tersebut, pemerintah ingin menaikkan hukuman untuk pelanggaran utama menjadi 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp14 miliar setiap hari.
Sebelumnya, batas denda harian hanya sebesar 100.000 dollar Singapura atau Rp1,4 miliar.
Adapun akumulasi denda tertinggi yang dapat dikenakan juga direncanakan bertambah sepuluh kali lipat, dari semula 2 juta dollar Singapura menjadi 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp284 miliar.
Dorongan memperketat aturan ini tidak terlepas dari pengalaman Singapura menghadapi kabut asap paling buruk sejak 2015.
Selama beberapa minggu, masyarakat harus mengurangi kegiatan di luar rumah karena kondisi udara yang tidak sehat.
Aktivitas sehari-hari mengalami perubahan, sementara perusahaan dan tenaga kerja turut merasakan dampaknya.
Bahkan, kunjungan masyarakat ke fasilitas kesehatan dilaporkan mengalami peningkatan hingga ratusan orang dalam sehari.
Grace Fu mengatakan, pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan langkah pencegahan lebih efektif sekaligus pertanggungjawaban dari pihak penyebab pencemaran.
“Banyak warga Singapura ingin melihat tindakan yang lebih efektif untuk mencegah kabut asap, dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah memiliki keprihatinan yang sama,” kata Fu sebagaimana dikutip dari pernyataan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura.
Aturan Baru Sasar Perusahaan di Balik Kebakaran Lahan
Regulasi mengenai pencemaran kabut asap lintas batas sebenarnya sudah diterapkan Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act (THPA) sejak 2014.
Akan tetapi, pelaksanaan penindakan terhadap aktivitas yang berlangsung di luar wilayah negara tersebut masih menemui berbagai hambatan.
Pemerintah kesulitan mendapatkan bukti yang diperlukan, terutama karena struktur perusahaan yang berlapis dan persoalan batas kewenangan hukum antarnegara.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengajukan revisi undang-undang dengan prosedur sertifikat urgensi saat proses penyelidikan kasus kabut asap terbaru masih berjalan.
Menurut Grace Fu, proses perubahan regulasi tidak bisa terus ditunda.
Pasalnya, bukti penyelidikan berisiko lenyap atau berubah, sementara hubungan dan pengaturan bisnis perusahaan dapat mengalami perombakan.
Salah satu ketentuan baru memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan untuk meminta entitas yang diduga memiliki keterkaitan dengan pencemaran kabut asap menunjuk tenaga ahli penilai independen.
Seluruh biaya pemeriksaan tersebut nantinya menjadi tanggungan entitas yang bersangkutan.
Penunjukan tenaga ahli beserta standar penilaiannya ditentukan oleh direktur jenderal.
Hasil pemeriksaan kemudian wajib disampaikan langsung kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meski demikian, kewajiban menjalani pemeriksaan tidak bisa langsung diartikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.
Penilai hanya bertugas mengungkap fakta, sedangkan keputusan mengenai kesalahan hukum tetap ditentukan melalui pengadilan.
Jangkauan pengawasan juga akan diperluas hingga mencakup perusahaan dalam jaringan pasokan, entitas yang mempunyai hubungan usaha, serta pihak yang memberikan pendanaan.
Artinya, pemerintah tidak hanya menelusuri perusahaan pemegang konsesi yang berada langsung di lokasi kebakaran.
Melalui aturan yang diusulkan, menteri berwenang dapat memberlakukan larangan atau pembatasan terhadap individu maupun perusahaan yang telah dinyatakan bersalah, memiliki dugaan kuat melakukan pelanggaran, tidak menjalankan perintah, atau memperoleh hasil pemeriksaan yang merugikan.
Ruang lingkup pembatasan mencakup kegiatan jual beli barang dan jasa, fasilitas pinjaman, serta berbagai bentuk dukungan komersial lainnya.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan tersebut dapat dikenai denda hingga 1 juta dollar Singapura.
Pelaku juga berpotensi menerima tambahan hukuman sebesar 100.000 dollar Singapura untuk setiap hari ketidakpatuhan berlanjut.
Sementara itu, pengaturan pembatasan terhadap layanan lembaga keuangan akan berada di bawah kewenangan menteri yang bertanggung jawab atas Otoritas Moneter Singapura.
Perusahaan tertentu juga diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan pemasoknya agar tidak bekerja sama dengan pihak yang menyebabkan kebakaran berisiko memicu kabut asap.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan tanpa alasan yang dapat diterima, perusahaan bersangkutan dapat dinyatakan melanggar ketentuan hukum.
Pemerintah menekankan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kehati-hatian perusahaan dalam memeriksa mitra bisnis dan sumber pasokan, bukan menuntut adanya kepastian bahwa kebakaran sama sekali tidak mungkin terjadi.
NEA nantinya juga memiliki kewenangan menyampaikan kepada publik identitas entitas yang melanggar ketentuan atau diwajibkan menjalani pemeriksaan oleh tenaga ahli.
Penindakan Dapat Dilakukan Sebelum Asap Mencapai Singapura
Perubahan lain dalam THPA berkaitan dengan perluasan definisi pencemaran yang kini turut memasukkan unsur risiko kabut asap.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah Singapura dapat mengambil tindakan berdasarkan potensi ancaman dari kebakaran di negara lain tanpa harus menunggu kabut asap memasuki wilayahnya.
Untuk menentukan tingkat ancaman, sejumlah indikator akan digunakan, mulai dari posisi kebakaran, jarak dengan Singapura, durasi dan luasan area terdampak, hingga pergerakan angin serta keadaan cuaca.
Pemerintah juga berencana membentuk sebuah komite khusus yang bertugas memberikan rekomendasi dalam proses penilaian risiko tersebut.
Fu menjelaskan, kebijakan ini bukan berarti Singapura akan memeriksa setiap kejadian kebakaran yang berlangsung di negara-negara kawasan.
Penyelidikan akan dipusatkan pada kebakaran yang memiliki kemungkinan menimbulkan dampak terhadap Singapura.
Penanganannya pun harus dilakukan secara terukur dan sesuai tingkat ancaman.
RUU perubahan tersebut juga mengatur cara baru untuk menyampaikan pemberitahuan dan dokumen hukum kepada pihak yang berada di luar Singapura.
Selain melalui mekanisme konvensional, penyampaian dokumen dapat dilakukan secara digital, melalui pemberitaan media, ataupun dengan memublikasikannya di laman resmi NEA.
Ketentuan ini disiapkan untuk mengatasi kesulitan menjangkau perusahaan atau individu yang berada di luar yurisdiksi Singapura.
Dalam aspek penegakan hukum, direktur jenderal dan petugas yang mendapatkan kewenangan khusus juga dapat melakukan penangkapan di wilayah Singapura sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan.
RUU itu turut membuka kemungkinan pelaksanaan persidangan tanpa kehadiran terdakwa dalam situasi tertentu.
Syaratnya, pemanggilan harus sudah dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, terdakwa telah mendapatkan pemberitahuan bahwa perkara bisa diperiksa tanpa kehadirannya, serta tidak ditemukan alasan yang cukup untuk menunda persidangan.
Pemerintah juga mengubah ketentuan pembelaan bagi perusahaan yang beralasan bahwa kebakaran terjadi akibat perbuatan pihak lain.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan harus menunjukkan bukti bahwa tindakan pembakaran berlangsung tanpa sepengetahuan mereka.
Mereka juga perlu membuktikan telah mengambil langkah yang layak untuk mengantisipasi dan menghentikan kebakaran.
“Tidak lagi cukup hanya menyatakan bahwa orang lain yang menyebabkan kebakaran,” tegas Fu.
Pengadilan Bisa Menghitung Keuntungan dari Pelanggaran
Tidak hanya meningkatkan nominal hukuman, Singapura turut mengusulkan mekanisme pemberian sanksi tambahan yang mempertimbangkan keuntungan finansial dari pelanggaran.
Pengadilan nantinya dapat memperhitungkan nilai keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang berhasil dihindari oleh pihak pelanggar ketika menentukan besaran sanksi.
Di sisi lain, NEA dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum juga dapat menempuh gugatan perdata dengan nilai sanksi maksimal 10 juta dollar Singapura.
Namun, mekanisme perdata tersebut tidak boleh dijalankan bersamaan dengan proses pidana untuk kasus yang sama.
Pembatasan ini dimaksudkan agar pihak yang diperkarakan tidak menerima hukuman ganda melalui dua jalur hukum sekaligus.
Dalam penjelasannya, Grace Fu menyebut aktivitas manusia sebagai salah satu faktor utama yang memicu kebakaran hutan dan lahan.
Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain pembukaan lahan menggunakan api atau tebang-bakar serta aktivitas pengeringan lahan gambut.
Di sisi lain, Fu memahami bahwa sektor agroforestri mempunyai kontribusi terhadap perekonomian dan menjadi sumber penghasilan bagi jutaan masyarakat.
Namun, kegiatan ekonomi tersebut harus tetap memperhatikan prinsip pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi undang-undang bukan solusi tunggal untuk mengakhiri persoalan kabut asap.
Keberhasilan penegakan aturan tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat di negara-negara kawasan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Singapura berkomitmen melanjutkan komunikasi dan kerja sama dengan negara tetangga.
Menteri Luar Negeri Singapura dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati pembentukan satuan tugas bersama.
Forum tersebut diharapkan dapat memperlancar pertukaran informasi sekaligus meningkatkan koordinasi dalam menghadapi persoalan kabut asap lintas batas.
Fu juga menyambut kebijakan Indonesia yang menempatkan pencegahan kebakaran sebagai prioritas dalam penanganan jangka panjang.
Kendati demikian, Singapura tetap menilai perlu adanya penguatan instrumen hukum untuk melindungi penduduknya dari ancaman pencemaran udara yang berasal dari kebakaran di luar negeri.***




