JAKARTA, POJOKSATU.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan 20 korporasi dan 245 individu sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Perusahaan-perusahaan yang terjerat dalam perkara ini mencakup entitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga Penanaman Modal Asing (PMA).

Dari total 20 korporasi yang dijerat status tersangka, empat di antaranya merupakan korporasi PMA yang berasal dari tiga negara tetangga dan mitra asing, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

"Dari 20 tersangka korporasi, terdapat 4 korporasi PMA. PMA dimaksud berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, masing-masing PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

97 Laporan Polisi Naik ke Penyidikan

Sejauh ini, jajaran kepolisian telah menerima 104 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 laporan telah resmi ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penanganan hukum secara keseluruhan, Polri mencatat terdapat 22 perusahaan berstatus PMA yang masuk dalam radar penanganan tindak pidana karhutla ini. Rincian perusahaan asing tersebut terdiri dari:

Singapura: 9 perusahaan

Malaysia: 8 perusahaan

Inggris: 2 perusahaan

China: 1 perusahaan

Jepang: 1 perusahaan

Korea Selatan: 1 perusahaan

Sementara itu, 75 korporasi lainnya yang turut ditangani merupakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Daftar 20 Korporasi Tersangka

Berikut adalah daftar lengkap 20 korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri:

PT HKI (PMA Singapura)

PT RKA (PMA Malaysia)

PT API (PMA Korea Selatan)

PT AI (PMA Singapura)

PT BOS

PT AER

PT SKM

PT WLJ

PT SAE

PT BSLT

PT CGUK

PT FSL

PT BPK

PT PW

PT BWL

PT MIB

PT STP

PT JMS

PT RAS

PT MAS

Ancaman Pidana Lingkungan Hidup

Atas perbuatannya, para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ketentuan pasal-pasal ini mengatur ancaman sanksi pidana penjara serta denda bagi pihak yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan perusakan lingkungan hidup melalui pembakaran lahan***