JAKARTA, POJOKSATU.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan 20 korporasi dan 245 individu sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang terjerat dalam perkara ini mencakup entitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga Penanaman Modal Asing (PMA).
Dari total 20 korporasi yang dijerat status tersangka, empat di antaranya merupakan korporasi PMA yang berasal dari tiga negara tetangga dan mitra asing, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
"Dari 20 tersangka korporasi, terdapat 4 korporasi PMA. PMA dimaksud berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, masing-masing PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
97 Laporan Polisi Naik ke Penyidikan
Sejauh ini, jajaran kepolisian telah menerima 104 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 laporan telah resmi ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penanganan hukum secara keseluruhan, Polri mencatat terdapat 22 perusahaan berstatus PMA yang masuk dalam radar penanganan tindak pidana karhutla ini. Rincian perusahaan asing tersebut terdiri dari:
Singapura: 9 perusahaan
Malaysia: 8 perusahaan
Inggris: 2 perusahaan
China: 1 perusahaan
Jepang: 1 perusahaan
Korea Selatan: 1 perusahaan
Sementara itu, 75 korporasi lainnya yang turut ditangani merupakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Daftar 20 Korporasi Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap 20 korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri:
PT HKI (PMA Singapura)
PT RKA (PMA Malaysia)
PT API (PMA Korea Selatan)
PT AI (PMA Singapura)
PT BOS
PT AER
PT SKM
PT WLJ
PT SAE
PT BSLT
PT CGUK
PT FSL
PT BPK
PT PW
PT BWL
PT MIB
PT STP
PT JMS
PT RAS
PT MAS
Ancaman Pidana Lingkungan Hidup
Atas perbuatannya, para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ketentuan pasal-pasal ini mengatur ancaman sanksi pidana penjara serta denda bagi pihak yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan perusakan lingkungan hidup melalui pembakaran lahan***




