JAKARTA, POJOKSATU.id, Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati kartu KIS miliknya tidak aktif masih berkesempatan mengajukan pengaktifan kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Program KIS BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu.
Dalam program ini, pembayaran iuran kepesertaan ditanggung oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu mengeluarkan biaya iuran setiap bulan.
Meski demikian, kepesertaan BPJS PBI tidak selalu berlaku secara permanen. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan status peserta berubah menjadi tidak aktif.
Salah satunya karena nama peserta tidak lagi tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, penonaktifan juga dapat terjadi akibat peserta meninggal dunia maupun adanya persoalan administrasi, seperti data kependudukan ganda.
Apabila hal tersebut terjadi, peserta berpotensi mengalami kendala saat hendak memanfaatkan fasilitas kesehatan yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk menghindari hambatan tersebut, peserta perlu segera mencari informasi mengenai penyebab status kepesertaan dinonaktifkan sekaligus mengetahui mekanisme pengaktifannya.
Lalu, apa saja tahapan yang harus dilakukan untuk menghidupkan kembali KIS BPJS PBI? Berikut penjelasannya.
Tahapan Reaktivasi KIS BPJS PBI
Bagi masyarakat yang kartu KIS BPJS PBI-nya sudah tidak aktif, terdapat beberapa prosedur yang dapat ditempuh untuk mengajukan pengaktifan ulang.
Berikut urutan proses yang perlu diketahui:
1. Meminta Informasi kepada BPJS Kesehatan
Peserta dapat mengawali proses dengan menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selain melalui sambungan telepon, masyarakat juga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang lokasinya paling dekat.
Jelaskan permasalahan kepesertaan yang dialami kepada petugas.
Peserta juga perlu mencari tahu alasan status PBI dinonaktifkan serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan aktivasi ulang.
2. Mendatangi Dinas Sosial Berdasarkan Domisili
Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal peserta untuk menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan PBI yang sudah tidak aktif.
Dalam proses ini, peserta perlu membawa sejumlah berkas sebagai bahan pemeriksaan.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan meliputi KTP, KK, serta kartu KIS atau JKN-KIS.
Jika memilikinya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga dapat disertakan sebagai dokumen tambahan.
Kelengkapan administrasi tersebut diperlukan untuk membantu petugas mencocokkan identitas dan memeriksa kondisi kepesertaan yang bersangkutan.
3. Memperoleh Surat Keterangan dari Dinas Sosial
Sesudah laporan diterima, Dinas Sosial akan meneliti dokumen administrasi dan melakukan penilaian berdasarkan kondisi peserta serta aturan yang berlaku.
Peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria dapat memperoleh surat keterangan dari Dinas Sosial.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dan dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan pengaktifan kembali PBI Jaminan Kesehatan.
4. Melanjutkan Pengajuan Aktivasi Ulang
Apabila seluruh dokumen yang diperlukan sudah tersedia, peserta dapat meneruskan permohonan reaktivasi sesuai petunjuk dari Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
Pastikan tidak ada persyaratan yang terlewat agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur.
Selanjutnya, peserta perlu menunggu hasil verifikasi hingga terdapat pembaruan status kepesertaan.
Jika permohonan diterima dan statusnya telah kembali aktif, fasilitas kesehatan dalam program JKN dapat dimanfaatkan lagi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan reaktivasi belum tentu langsung disetujui.
Ada proses pemeriksaan dan pencocokan data yang menjadi dasar penentuan apakah peserta dapat kembali memperoleh bantuan iuran.
Bagi peserta PBI JK yang statusnya sudah dinonaktifkan selama lebih dari enam bulan, persiapan dokumen kependudukan beserta surat keterangan dari Dinas Sosial menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya masyarakat terlebih dahulu mengonfirmasi daftar persyaratan terbaru kepada petugas Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan.
Panduan Memeriksa Status KIS BPJS Kesehatan
Setelah menyelesaikan proses pengajuan aktivasi ulang, peserta sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa kartu KIS sudah bisa digunakan.
Pastikan terlebih dahulu apakah perubahan status kepesertaan telah tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.
Ada tiga alternatif yang bisa dimanfaatkan untuk mengetahui status tersebut.
1. Cek Menggunakan Mobile JKN
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia untuk perangkat ponsel.
Unduh aplikasinya terlebih dahulu, kemudian buka dan lakukan login menggunakan akun peserta.
Jika sudah masuk ke halaman utama, cari bagian informasi peserta untuk melihat keterangan status kepesertaan JKN.
2. Menghubungi Layanan Telepon 165
Peserta yang tidak dapat mengakses aplikasi juga bisa meminta informasi melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.
Sebelum menghubungi layanan tersebut, persiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas lainnya.
Informasi tersebut dibutuhkan petugas untuk mencocokkan data dan memastikan status kepesertaan yang ditanyakan.
3. Melakukan Pengecekan Langsung di Kantor BPJS Kesehatan
Alternatif terakhir adalah meminta bantuan petugas dengan berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bawalah KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas agar proses pencarian data dapat dilakukan.
Petugas selanjutnya akan membantu memberikan informasi mengenai status kepesertaan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Itulah sejumlah tahapan untuk mengurus KIS BPJS PBI yang sudah tidak aktif, mulai dari menghubungi BPJS Kesehatan, melapor ke Dinas Sosial, hingga memeriksa hasil reaktivasi.
Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.***






