POJOKSATU.id, Penguatan kolaborasi antarnegara di Asia Tenggara dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah menjadikan kerja sama regional sebagai salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tersebut.
Junico menegaskan, penanganan kebakaran tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman di lokasi kejadian.
Perlindungan terhadap warga yang terkena dampak kabut asap hingga melintasi batas negara juga perlu menjadi prioritas pemerintah.
“Pemerintah perlu menggunakan kerja sama kawasan untuk memperkuat penanganan karhutla di Indonesia sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di negara yang terdampak,” kata Junico.
Ia turut menyoroti kebijakan Singapura yang melayangkan pemberitahuan kepada sejumlah perusahaan Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa karhutla.
Menurutnya, langkah tersebut perlu direspons melalui jalur komunikasi antarpemerintah agar tindak lanjutnya dapat dibahas secara jelas.
“Perkembangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi resmi yang memperjelas kebutuhan, pertukaran informasi, dan bentuk kerja sama yang dapat dijalankan,” ujarnya.
Junico juga meminta Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan komunikasi diplomatik dengan instansi pemerintah yang menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Ia berpandangan, penyampaian informasi kepada negara-negara tetangga harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi.
Pemerintah juga perlu memaparkan hambatan yang ditemui selama penanganan karhutla serta mengidentifikasi bentuk bantuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia.
“Kerja sama kawasan perlu menghasilkan manfaat yang dapat digunakan di lapangan. Pemerintah perlu memperjelas kebutuhan Indonesia dan memastikan setiap dukungan memiliki tujuan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas,” ungkapnya.
NEA Singapura Sasar 10 Perusahaan Indonesia terkait Karhutla
Di tengah persoalan tersebut, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) kembali mengirimkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan Indonesia yang berkaitan dengan dugaan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Kebakaran tersebut diduga berpotensi menimbulkan kabut asap hingga mencapai Singapura.
Penambahan tiga perusahaan itu membuat jumlah perusahaan Indonesia yang menerima pemberitahuan dari NEA menjadi 10.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang berlaku di Singapura.
NEA menemukan indikasi asap dari kebakaran di area konsesi milik atau yang dikuasai ketiga perusahaan terbaru tersebut kemungkinan telah menyebar ke wilayah Singapura.
Perusahaan yang dimaksud meliputi PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa.
Sebelum mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan tersebut, NEA telah lebih dahulu menyampaikan peringatan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya yang berkaitan dengan kebakaran di Sumatra.
Pemberitahuan terbaru itu dikeluarkan berselang tiga hari dari langkah sebelumnya.
NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut menurunkan petugas pemadam kebakaran untuk menangani titik api dan mengantisipasi meluasnya kebakaran di wilayah yang berada dalam kepemilikan atau penguasaan mereka.
Selain itu, perusahaan diminta menghentikan pembakaran yang masih berlangsung serta memastikan tidak ada kegiatan pembakaran baru.
Mereka juga harus menyampaikan dokumen rencana penanganan kepada NEA.
Dokumen tersebut perlu menjelaskan upaya yang akan dilakukan untuk mengendalikan kebakaran sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
NEA menyatakan akan tetap menjalankan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura.
“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” ujar badan tersebut.
Singapura Buka Peluang Penegakan Hukum Lebih Lanjut
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menjelaskan bahwa tiga perusahaan yang baru menerima pemberitahuan dari NEA beroperasi di Kalimantan.
Ia turut menyampaikan bahwa hingga saat itu pemerintah Singapura belum memperoleh jawaban dari tujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima pemberitahuan terkait dugaan keterlibatan dalam persoalan kabut asap lintas batas.
Grace Fu menegaskan, otoritas Singapura akan melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran tersebut. Pemerintahnya juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah penegakan hukum tambahan sesuai dengan ketentuan THPA.
“Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia,” ujarnya.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada wilayah tempat kebakaran terjadi, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan hingga ke negara lain.
Oleh karena itu, penguatan koordinasi yang didorong Junico Siahaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanganan karhutla.
Kerja sama regional diharapkan dapat mendukung pertukaran data, mempercepat respons terhadap kebakaran, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang terpapar kabut asap.***





