POJOKSATU.id - Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 memunculkan beragam pandangan di dunia pendidikan.
Pihak yang mendukung menilai evaluasi kenaikan kelas diperlukan agar siswa benar-benar menguasai kompetensi pembelajaran.
Sebaliknya, sejumlah pengamat mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebankan persoalan sistem pendidikan kepada siswa.
Wacana ini awalnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, pada 2 Oktober 2026.
Usulan tersebut berawal dari masukan Dewan Pendidikan mengenai kemungkinan memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas.
Namun, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru tersebut.
Pada 9 Oktober 2026, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menyatakan bahwa penguatan mekanismenya masih disusun dan pembahasannya ditargetkan rampung pada 2027.
"Saat ini, penguatan mekanisme tersebut masih dalam proses penyusunan. Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua," jelas Toni pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kenaikan Kelas Perlu Memperhatikan Kompetensi
Dalam forum Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Undiksha Bali itu, Abdul Mu’ti menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai RMS, singkatan dari “rajin malas sama saja”.
Ia menilai siswa perlu dibiasakan belajar sungguh-sungguh dan memahami bahwa pencapaian belajar memiliki konsekuensi.
“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Mu’ti ketika membahas kemungkinan penerapan usulan tersebut.
"Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan," tegasnya.
Dalam forum yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto juga menyoroti pentingnya membangun daya saing siswa.
Ia mempertanyakan bagaimana siswa dapat dibiasakan berkompetisi jika tidak ada konsekuensi akademik berupa tinggal kelas.
“Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada tinggal kelas. Lalu, bagaimana dengan kompetisinya? Padahal di luar sana, persaingan sangat keras,” ujar Brian dalam forum tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Unifah menilai kenaikan kelas perlu mempertimbangkan penguasaan kompetensi dan capaian pembelajaran siswa.
"Saya kira kita harus menyambut baik ya. Kalau pendidikan kan bukan hasil yang tampak kelihatan langsung. Kemarin itu semua harus naik, tahu dampaknya kan banyak anak-anak SMA atau apa enggak bisa membaca," ungkap Unifah.
Dukungan terhadap pengkajian ulang lalu disampaikan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Dalam tanggapannya pada Jumat, 9 Oktober 2026, Satriwan menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu didasarkan pada kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis, filosofis, dan pedagogis.
Menurut Satriwan, siswa yang belum mencapai kompetensi atau berulang kali melanggar aturan perlu mendapat konsekuensi yang proporsional.
Namun, sekolah harus memiliki pedoman yang jelas dan mempertimbangkan proses pembelajaran serta kondisi siswa sebelum menentukan kenaikan kelas.
Dengan demikian, dukungan terhadap pengkajian ulang bukan berarti semua siswa yang belum mencapai target belajar harus langsung tinggal kelas.
Evaluasi, remedial, dan pendampingan tetap perlu menjadi bagian dari proses penentuan.
Jangan Jadikan Siswa Korban Kegagalan Sistem
Koordinator Nasional Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada keputusan siswa naik atau tidak naik kelas.
Dalam tanggapannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ia menekankan perlunya mengevaluasi kualitas pembelajaran, kurikulum, buku pelajaran, dan kompetensi guru.
“Kalau sistem pembelajarannya buruk, kurikulumnya buruk, bukunya buruk, kompetensi gurunya juga buruk, yang dihukum kok siswanya? Saya mencium ada aroma ketidakadilan di situ,” ujar Ubaid saat menanggapi wacana tersebut.
Ubaid juga menyoroti kesenjangan akses belajar di luar sekolah.
Sebagian siswa dapat mengikuti kursus tambahan untuk memperkuat kemampuan akademik, sedangkan siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi mungkin hanya mengandalkan pembelajaran di sekolah.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan semua anak mendapatkan layanan pendidikan berkualitas sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi memperbesar ketimpangan.
Kritik serupa disampaikan pengamat pendidikan Adjat Wiratma.
Dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2026, Adjat mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menyalahkan siswa yang belum mencapai kompetensi tertentu tanpa memeriksa proses pembelajaran yang mereka jalani.
“Jangan sampai sistem pendidikan menghukum murid yang tidak berkembang karena kegagalan sistem pengajaran,” kata Adjat.
Ia menilai evaluasi perlu mencakup metode pembelajaran, pendampingan guru, dan kualitas pengajaran di kelas.
Perbaikan pendidikan, menurutnya, seharusnya membantu setiap anak berkembang sesuai potensinya, bukan sekadar menentukan siapa yang naik kelas dan siapa yang tertinggal.
Sementara itu, pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menyoroti pentingnya evaluasi dan remedial dalam proses pembelajaran.
Dalam tanggapannya melalui pesan pada Jumat, 9 Oktober 2026, ia mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan kelas perlu disiapkan dengan jelas agar tidak membingungkan guru.
“Kebijakan yang selama ini menerapkan semua murid naik kelas itu seharusnya ada evaluasi dan remedialnya,” ujar Totok.
Menurut Totok, siswa perlu diberi kesempatan memperbaiki kekurangan dalam proses belajar.
Jika pemerintah mengubah mekanisme kenaikan kelas, sekolah juga perlu menyosialisasikan aturan tersebut kepada siswa dan orang tua agar penerapannya dipahami dengan baik.
Berbagai kritik itu menegaskan bahwa hasil belajar tidak bisa dilepaskan dari dukungan lingkungan sekolah.
Kebijakan kenaikan kelas perlu disertai upaya memperbaiki mutu pengajaran agar setiap siswa memperoleh kesempatan yang adil untuk mencapai kompetensi.
Mekanisme Kenaikan Kelas Sudah Diatur
Ketentuan penilaian pendidikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Berdasarkan JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peraturan tersebut masih berstatus berlaku. Naskah peraturannya dapat dibaca melalui JDIH BPK.
Dalam ketentuan tersebut, penilaian hasil belajar digunakan untuk memantau dan mengevaluasi proses serta pencapaian belajar peserta didik.
Penjelasan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen menyebutkan bahwa kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa pada seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Penjelasan lebih lanjut tersedia dalam Standar Nasional Pendidikan Kemendikdasmen.
Sementara itu, Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sekolah memiliki keleluasaan menetapkan kriteria kenaikan kelas.
Keputusan tidak naik kelas perlu mempertimbangkan keseluruhan proses belajar dan hasil musyawarah pendidik. Mengulang kelas sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah pendampingan belajar dilakukan.
Landasan yang lebih luas juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional dan hak warga negara atas pendidikan.
Dengan demikian, mekanisme untuk menentukan siswa naik atau tidak naik kelas sebenarnya sudah tersedia.
Hal yang sedang dikaji pemerintah adalah penguatan pelaksanaannya agar kriteria dan penerapannya lebih jelas, objektif, serta konsisten.
Keberhasilan kebijakan juga tidak cukup diukur dari jumlah siswa yang naik atau tidak naik kelas. Pemerintah juga perlu memastikan adanya evaluasi yang adil, kesempatan remedial, pendampingan guru, serta kriteria yang transparan. ***






