JAKARTA, POJOKSATU.id - Kebijakan semua siswa otomatis naik kelas yang selama ini berjalan di sekolah berpeluang berubah mulai tahun ajaran 2027. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diberlakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Mu’ti mengungkapkan, wacana tersebut muncul setelah pihaknya menerima masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan tidak naik kelas kembali diterapkan.

“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ungkap Mu’ti, dikutip dari YouTube Undiksha, Kamis, 8 Oktober 2026.

Meski demikian, Mu’ti menegaskan bahwa rencana tersebut masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para ahli sebelum diputuskan untuk diterapkan.

Wacana ini pun memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kualitas pendidikan, motivasi belajar, hingga keadilan dalam proses penilaian siswa.

Pemerhati pendidikan Doni Koesoema A menilai, persoalan kenaikan kelas tidak bisa dilihat sebatas keputusan seorang siswa naik atau tinggal kelas. Pemerintah perlu membenahi sistem pembelajaran dan penilaian agar kebijakan tersebut benar-benar mendukung perkembangan siswa.

1. Motivasi Belajar Siswa Bisa Runtuh

Doni menilai, kebijakan semua siswa otomatis naik kelas tanpa pertimbangan yang matang berisiko melemahkan motivasi belajar.

Menurutnya, ketika siswa mengetahui bahwa mereka tetap naik kelas tanpa mempertimbangkan usaha dan pencapaian akademik, dorongan untuk belajar secara serius bisa berkurang.

“Kalau kebijakan ini tidak disertai dengan pertimbangan yang matang, maka yang terjadi ya anak tidak termotivasi. Anak-anak yang malas dan rajin semuanya sama naik kelas.

 Atau semuanya mendapatkan nilai minimal sehingga mereka akan tetap naik kelas. Ini tidak membentuk karakter mereka,” ujar Doni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan, pendidikan tidak cukup hanya memastikan siswa berpindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya. Sekolah juga harus membangun tanggung jawab, kedisiplinan, dan semangat untuk terus belajar.

Doni turut menyoroti pentingnya membedakan kenaikan kelas dan kelulusan. 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak menetapkan standar kenaikan kelas secara khusus, sedangkan standar kompetensi lulusan menjadi salah satu acuan penting dalam sistem pendidikan.

“Jadi yang dikunci sebenarnya adalah kelulusannya. Kalau pada akhir kelas 6 SD (Sekolah Dasar) anak belum memenuhi standar tertentu, ya dia tidak boleh lulus. Begitu harusnya. 

Sehingga kebijakan yang harus diutamakan pertama-tama adalah lulus atau tidak lulus,” tegasnya.

2. Siswa Rajin dan Malas Dinilai Sama

Risiko berikutnya adalah munculnya rasa ketidakadilan di antara siswa.

Doni menilai, kebijakan kenaikan kelas otomatis dapat membuat siswa yang belajar dengan sungguh-sungguh merasa usahanya tidak memiliki perbedaan hasil dengan siswa yang kurang berusaha.

“Kebijakan semua siswa harus naik kelas itu jelas membuat siswa tidak termotivasi dan ini tidak adil. 

Karena anak-anak udah tahu bahwa dia enggak ada usaha jerih payah pun dia akan naik kelas, dipromosikan terus-menerus,” kata Doni.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan iklim pembelajaran yang tidak sehat. Upaya siswa untuk mencapai hasil terbaik menjadi kurang dihargai karena hasil akhirnya dianggap sama.

“Anak yang serius dan anak enggak serius itu enggak ada bedanya pada hasil akhirnya, semuanya akan naik kelas, semuanya akan lulus. Dan ini bukan sebuah iklim pembelajaran yang baik,” ujarnya.

Karena itu, kebijakan kenaikan kelas perlu didukung sistem evaluasi yang mampu mengukur perkembangan dan pencapaian setiap siswa secara adil, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

3. Siswa SD Sebaiknya Tidak Ditinggal Kelas

Meski mengkritik kebijakan kenaikan kelas otomatis, Doni tidak sepakat jika kebijakan tidak naik kelas diterapkan secara seragam pada semua jenjang pendidikan.

Ia secara khusus menilai bahwa siswa sekolah dasar (SD) tidak perlu dikenai kebijakan tinggal kelas.

Menurut Doni, anak usia SD masih berada dalam tahap pertumbuhan dan penyesuaian. 

Mereka perlu mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dasar, beradaptasi dengan lingkungan sekolah, dan belajar hidup bersama orang lain.

Jika siswa mengalami ketertinggalan dalam pembelajaran, pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan pendampingan sesuai kebutuhan, bukan langsung membuat mereka tinggal kelas.

Pandangan ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan kelas perlu mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak pada setiap jenjang pendidikan, bukan hanya menggunakan satu ukuran yang sama.

4. Anak Berkebutuhan Khusus Berisiko Dirugikan

Doni juga mengingatkan risiko bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) dan penyandang disabilitas, terutama jika sekolah belum memiliki sistem asesmen serta dukungan pembelajaran yang memadai.

Menurutnya, siswa yang mengalami kesulitan belajar belum tentu tidak mau berusaha. 

Ada kemungkinan mereka membutuhkan pendekatan khusus, tetapi belum memperoleh pendampingan atau akomodasi yang sesuai di sekolah.

“Selama kita tidak memiliki asesmen terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas yang tidak memperoleh akomodasi di sekolah, maka ketika anak-anak ini berada di sekolah, dia pasti akan terlihat seperti anak yang tertinggal,” kata Doni.

Ia mencontohkan, sekolah harus mampu membedakan siswa yang mengalami kesulitan belajar karena kurang berusaha dengan siswa yang memiliki kebutuhan khusus, termasuk kondisi seperti attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).

“Jangan sampai kita mengadili anak tidak naik kelas, ternyata dia penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus yang tidak terdampingi,” tegasnya.

Karena itu, keputusan tidak naik kelas harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh mengenai kondisi siswa. 

Tanpa asesmen yang tepat, kebijakan tersebut berisiko menghukum anak atas kesulitan yang sebenarnya membutuhkan dukungan pendidikan.

5. Penilaian Harus Objektif dan Transparan

Doni menilai, tidak ada satu solusi yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan pendidikan. Hal terpenting adalah membangun sistem pembelajaran dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut saya tidak ada solusi yang benar-benar baik untuk kasus seperti ini, tetapi sebagai sebuah kebijakan, kita perlu membangun sebuah sistem yang baik,” ujarnya.

Ia menyoroti persoalan penilaian yang tidak objektif, termasuk kondisi ketika siswa memperoleh nilai tinggi tetapi belum menguasai kemampuan dasar seperti membaca dan menulis.

“Tidak seperti sekarang, penilaiannya tidak objektif sehingga terjadi manipulasi dan penipuan di masyarakat. 

Orang tua sedih, anak nilainya bagus-bagus tapi ternyata dia enggak bisa baca dan menulis,” kata Doni.

Untuk mencegah persoalan tersebut, sekolah perlu memiliki data perkembangan siswa yang jelas dan mekanisme pelaporan yang transparan.

Doni menekankan, keputusan tidak naik kelas tidak boleh dibuat secara asal-asalan atau berdasarkan penilaian subjektif guru.

“Harus ada data-data dari guru, catatan anak disuruh mengerjakan tidak mengerjakan, soal-soal ulangan, bagaimana ada proses remedial. Dan selalu ada komunikasi dengan orang tua setiap semester,” katanya.

Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas harus didukung bukti hasil belajar, catatan proses pembelajaran, upaya remedial, serta komunikasi berkala dengan orang tua.

Menunggu Kajian Sebelum Kebijakan Diterapkan

Wacana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai 2027 masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para ahli, sebagaimana disampaikan Abdul Mu’ti.

Masukan Doni Koesoema menunjukkan bahwa perubahan kebijakan tidak cukup dilakukan dengan menghapus sistem kenaikan kelas otomatis. 

Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya mekanisme penilaian yang objektif, pendampingan bagi siswa yang tertinggal, serta perlindungan bagi anak berkebutuhan khusus.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan siapa yang naik atau tinggal kelas, melainkan memastikan setiap siswa benar-benar memperoleh kompetensi yang dibutuhkan.

Dengan sistem yang tepat, evaluasi hasil belajar diharapkan dapat meningkatkan motivasi siswa sekaligus menjaga agar keputusan sekolah tetap adil, terukur, dan berpihak pada perkembangan anak. ***