POJOKSATU.id - Pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat mulai memunculkan kekhawatiran serius di berbagai daerah.

Pasalnya, besaran pemotongan TKD di sejumlah wilayah nyaris setara dengan total anggaran gaji PPPK, sehingga memunculkan pertanyaan besar.

Apakah daerah masih mampu membayar gaji PPPK secara aman pada tahun anggaran mendatang?

Baca Juga: Seleksi PPPK BGN 2025 Resmi Tanpa Nilai Ambang Batas! Kelulusan Ditentukan Oleh Nilai CAT, Ini Alasannya

Isu ini menjadi sorotan setelah beberapa kepala daerah secara terbuka mengungkap tekanan fiskal yang mereka hadapi.

Terutama di tengah meningkatnya beban belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.


Pemotongan TKD Nyaris Habis untuk Gaji PPPK

Salah satu contoh yang mencuat datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Warna Baru Seragam ASN 2026! Khaki-Hitam untuk PNS dan PPPK, Benarkah? Ini Aturan Resminya

Pemerintah daerah setempat mencatat pemotongan TKD mencapai sekitar Rp131 miliar.

Sementara kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK berada di kisaran Rp124 miliar.

Selisih yang sangat tipis ini menunjukkan bahwa hampir seluruh dana yang dipotong setara dengan kebutuhan gaji PPPK selama satu tahun.

Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Seragam PPPK 2026 Senin sampai Jumat, Berlaku untuk Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin sempit, karena TKD selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan APBD.

Terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas.

Kepala Daerah Mulai Buka Suara

Tekanan fiskal akibat pemotongan TKD membuat kepala daerah harus berhitung ekstra ketat dalam menyusun anggaran.

Bahkan, beberapa daerah mengaku terpaksa menggeser atau menunda belanja lain demi memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.

Dikutip dari JPNN, Jumat 19 Desember 2025, Bupati Rejang Lebong Muhammd Fikri menyatakan:

Baca Juga: Bayar Seragam ASN 2026 Pakai Uang Negara atau Pribadi? Ini Jawaban Resminya

“Pemotongan Dana Transfer ke Daerah yang nilainya ratusan miliar ini membuat kami harus berhitung sangat ketat, karena anggaran gaji PPPK saja hampir mendekati angka pemotongan tersebut,”.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan daerah yang berada di posisi sulit.

Di satu sisi wajib membayar gaji pegawai, di sisi lain ruang fiskal terus menyempit.

Baca Juga: Mulai 2026 ASN Ambon Tak Kerja Normal, Masuk Kantor Bergilir dan TPP Dipangkas 50 Persen


Beban Belanja Pegawai Kian Membesar

Pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memang menjadi solusi nasional untuk menyelesaikan persoalan honorer.

Namun, kebijakan ini berdampak langsung pada melonjaknya belanja pegawai di daerah.

Di banyak daerah, gaji PPPK masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

Baca Juga: Ini Arti Penting Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Bagi Status, Hak, dan Masa Depan ASN!

Ketika TKD dipotong, otomatis kemampuan daerah untuk menutup belanja rutin ikut tertekan.

Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah.


Gaji PPPK Tetap Prioritas, Program Lain Terancam

Meski berada dalam tekanan, sebagian besar kepala daerah menegaskan bahwa gaji PPPK dan ASN tetap menjadi prioritas utama.

Konsekuensinya, program pembangunan, belanja modal, hingga kegiatan pelayanan publik non-prioritas terancam dikurangi.

Situasi ini menimbulkan dilema kebijakan. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong efisiensi dan pengendalian anggaran.

Di sisi lain, daerah harus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pegawai.

Baca Juga: Kontrak Berakhir 31 Desember 2025, 518 Honorer NTB Dapat Pesangon Sebagai Tali Asih


Sinyal Peringatan untuk Tahun Anggaran 2026

Pemotongan TKD yang hampir setara dengan anggaran gaji PPPK dinilai sebagai sinyal peringatan serius menjelang tahun anggaran 2026.

Tanpa penyesuaian kebijakan atau skema pendanaan tambahan, daerah berpotensi menghadapi tekanan fiskal berkepanjangan.

Sejumlah pihak mendorong adanya dialog intensif antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Pemprov NTB 'Kami Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin, Kontrak 518 Honorer Tak Bisa Diperpanjang Lagi'

Tentunya agar kebijakan pemotongan TKD tidak berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai dan kualitas layanan publik.

Kondisi ini menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Tentunya agar penataan ASN melalui skema PPPK tidak berujung pada risiko ketidakstabilan keuangan daerah.***