POJOKSATU.id - Kebijakan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang kembali membuka rekrutmen guru tidak tetap (GTT) dan tenaga kependidikan non-ASN menuai sorotan.
Hal tersebut berkaitan dengan sisi pengelolaan anggaran dan efektivitas kebijakan kepegawaian.
Di tengah upaya penataan tenaga honorer pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, langkah ini dinilai berpotensi menambah beban fiskal daerah.
Pasalnya, anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan status dan kesejahteraan pegawai yang sudah ada, kini terancam terbagi ke tenaga baru.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menilai kebijakan tersebut justru kontraproduktif.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan penyelesaian status ribuan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Buka Talent Scouting 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya untuk Dosen dan Tendik
“Alih-alih menambah tenaga baru, seharusnya fokus pada penguatan status PPPK yang sudah ada agar tidak terus membebani anggaran dengan skema sementara,” ujarnya, dikutip Selasa (5/5/2026).
Saat ini, tercatat sekitar 21 ribu PPPK paruh waktu masih menunggu peningkatan status menjadi PPPK penuh.
Kondisi ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kepastian pendapatan dan perlindungan kerja mereka.
Baca Juga: Rangkaian Hardiknas 2026 Sepanjang Mei, Ada Lomba hingga Program Daring Menarik
Selain itu, rencana uji kompetensi bagi GTT non-ASN juga disorot dari sisi tata kelola.
Pelaksanaan yang disebut hanya dilakukan di sekolah tertentu tanpa mekanisme panitia yang jelas dikhawatirkan menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, pemerintah daerah beralasan bahwa tenaga yang direkrut merupakan data lama yang sudah tercatat sebelumnya.
Namun, argumen ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait sinkronisasi data dan jalur seleksi yang seharusnya terintegrasi dalam sistem nasional.
Baca Juga: Viral Warung Klontong 24 Jam Dirusak Beberapa OTK Badan Tegap di Jakpus, Diduga Dipicu Salah Paham
Situasi ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan riil tenaga pendidikan di lapangan dengan kebijakan penataan ASN secara nasional.
Jika tidak dikelola dengan cermat, kebijakan rekrutmen baru dikhawatirkan tidak hanya memperpanjang antrean honorer, tetapi juga memperumit upaya reformasi birokrasi di sektor pendidikan. ***




