POJOKSATU.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 bukan hanya berlangsung di jenjang pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Tapi juga bagi Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Bagaimana aturan dan jadwal yang berlaku di lembaga pendidikan tersebut?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan gelombang khusus bagi peserta dari PKBM, SKB, dan pondok pesantren.

Pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap, yakni ujian mata pelajaran wajib pada 31 Oktober hingga 1 November 2026 serta mata pelajaran pilihan pada 7-8 November 2026.

Jadi, gelombang khusus TKA 2026 bukan hanya diperuntukkan bagi santri pondok pesantren.

Peserta dari PKBM dan SKB juga masuk dalam kelompok tersebut.

Sementara itu, peserta pendidikan formal jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK mengikuti jadwal reguler yang terbagi menjadi dua gelombang.

Jadwal TKA Pesantren, PKBM, dan SKB 2026

Bagi peserta dari pondok pesantren, PKBM, dan SKB, jadwal pelaksanaan TKA 2026 dibagi berdasarkan jenis mata pelajaran yang diujikan.

Berikut jadwal lengkap gelombang khusus dan ujian susulannya.

1. Gelombang khusus

  • Mata pelajaran wajib: 31 Oktober-1 November 2026.

  • Mata pelajaran pilihan: 7-8 November 2026.

2. Ujian susulan gelombang khusus

  • Mata pelajaran wajib: 21-22 November 2026.

  • Mata pelajaran pilihan: 28-29 November 2026.

Pembagian tersebut perlu diperhatikan peserta dan pengelola satuan pendidikan agar persiapan ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Khusus bagi pesantren, pengelola perlu memastikan kesiapan santri, data kepesertaan, perangkat ujian, serta sarana pendukung lainnya.

Peserta juga perlu memastikan jadwal yang diikuti sesuai dengan kategori kepesertaannya. Jangan sampai keliru menggunakan jadwal reguler yang diperuntukkan bagi peserta pendidikan formal.

Siapa Peserta TKA dari Pondok Pesantren?

Pelaksanaan TKA di lingkungan pesantren berkaitan dengan peserta didik yang mengikuti pendidikan setara jenjang SMA/MA.

Sejumlah lembaga pendidikan pesantren yang perlu memperhatikan pelaksanaan TKA antara lain Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.

Santri yang akan mengikuti TKA perlu memastikan status kepesertaannya melalui lembaga pendidikan masing-masing.

Pengelola pesantren juga perlu memastikan data peserta telah sesuai dengan ketentuan pendataan dan prosedur yang digunakan pemerintah.

Sebab, tidak semua santri otomatis menjadi peserta TKA hanya karena terdaftar sebagai santri di pondok pesantren. Kepesertaan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.

Hal serupa perlu diperhatikan oleh pengelola PKBM dan SKB.

Peserta harus memastikan telah terdaftar sesuai ketentuan serta mengikuti arahan penyelenggara terkait jadwal dan teknis pelaksanaan.

Mata Pelajaran Wajib dan Pilihan TKA 2026

TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK terdiri atas tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan.

Mata pelajaran wajib meliputi:

  • Bahasa Indonesia.

  • Matematika.

  • Bahasa Inggris.

Selain itu, peserta mengikuti dua mata pelajaran pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan mata pelajaran tersedia dalam berbagai bidang, mulai dari bahasa, sains, hingga ilmu sosial.

Beberapa di antaranya adalah Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut, Matematika Tingkat Lanjut, Bahasa Inggris Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah, Antropologi, Pendidikan Pancasila, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Prancis, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin, serta Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan.

Peserta perlu memastikan mata pelajaran pilihan yang diambil sesuai dengan ketentuan pendaftaran dan data yang tercatat pada sistem TKA.

Bagi santri yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, pemilihan mata pelajaran juga dapat mempertimbangkan minat, kemampuan akademik, dan rencana studi lanjutan.

Jadwal TKA Reguler SMA/MA dan SMK/MAK

Untuk membedakan jadwal gelombang khusus dan reguler, peserta perlu mengetahui bahwa pelaksanaan TKA bagi pendidikan formal memiliki pembagian waktu tersendiri.

Berikut jadwal TKA 2026 untuk peserta SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur reguler.

Pelaksanaan utama:

  • Gelombang pertama: 26-29 Oktober 2026.

  • Gelombang kedua: 2-5 November 2026.

Pelaksanaan susulan:

  • Susulan gelombang pertama: 16-19 November 2026.

  • Susulan gelombang kedua: 23-26 November 2026.

Adapun gelombang khusus untuk peserta PKBM, SKB, dan pondok pesantren berlangsung pada 31 Oktober-1 November 2026 untuk mata pelajaran wajib serta 7-8 November 2026 untuk mata pelajaran pilihan.

Jadwal susulan gelombang khusus berlangsung pada 21-22 November untuk mata pelajaran wajib dan 28-29 November 2026 untuk mata pelajaran pilihan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, peserta diharapkan tidak keliru menentukan waktu pelaksanaan ujian.

Ketentuan Susulan bagi Peserta yang Berhalangan

Kemendikdasmen menyiapkan ujian susulan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis, sakit, atau kondisi pengecualian lainnya, termasuk bencana.

Khusus peserta terdampak bencana, pendaftaran ujian susulan dapat difasilitasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama.

Satuan pendidikan perlu mencatat kendala yang dialami peserta dalam berita acara. Data tersebut selanjutnya dikoordinasikan melalui instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan pelaksanaan TKA.

Karena itu, peserta yang berhalangan mengikuti ujian perlu segera berkoordinasi dengan pengelola satuan pendidikan masing-masing.

Pengelola pesantren, PKBM, dan SKB juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan, kesiapan perangkat, jaringan internet, serta ketersediaan petugas sebelum pelaksanaan ujian.

Keselamatan Peserta Menjadi Prioritas

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharuddin menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tim pelaksana menjadi prioritas dalam setiap tahapan TKA.

"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid, juga seluruh tim pelaksanaan, merupakan prioritas utama kami.

Sekolah yang kondisinya belum aman tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama," kata Toni secara daring dalam kegiatan Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK di Jakarta Pusat pada Jumat sore.

Menurut Toni, penentuan jadwal pelaksanaan TKA harus mempertimbangkan kondisi setiap satuan pendidikan, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, akses, dan kesiapan penyelenggaraan.

Ia menambahkan, penyesuaian jadwal merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan layanan asesmen berjalan adil dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik di setiap wilayah. ***