POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara tertulis melalui posko pengaduan TKA di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Kemendikdasmen juga menyatakan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Mekanisme ini menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan TKA untuk menjaga kejujuran, objektivitas, dan kredibilitas hasil asesmen.

Pelaporan tersebut penting karena dugaan pelanggaran TKA tidak hanya berkaitan dengan peserta yang berusaha memperoleh jawaban secara tidak sah.

Pelanggaran juga dapat melibatkan pengawas, teknisi, maupun pihak lain yang memiliki peran dalam penyelenggaraan ujian.

Pada pelaksanaan TKA 2025, Kemendikdasmen menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari upaya membocorkan soal melalui media sosial hingga penggunaan gawai saat ujian.

Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan kecurangan TKA 2026 dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan yang telah disediakan.

Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan TKA 2026

Menurut Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen melalui akun @litbangdikbud, laporan dugaan kecurangan TKA harus disampaikan secara tertulis kepada posko pengaduan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.

Agar laporan dapat ditindaklanjuti, pelapor perlu menyertakan informasi yang jelas mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Berikut informasi yang perlu dicantumkan dalam laporan:

  1. Identitas pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Pelapor perlu memberikan keterangan mengenai dirinya serta pihak yang dilaporkan.

  2. Bentuk pelanggaran, tempat, dan waktu kejadian. Jelaskan dugaan kecurangan secara terperinci, termasuk lokasi dan kapan peristiwa tersebut terjadi.

  3. Bukti pendukung dan saksi mata. Sertakan bukti yang relevan dan kuat untuk membantu proses pemeriksaan.

Bukti pendukung dapat membantu penyelenggara menelusuri kronologi kejadian dan memeriksa kebenaran laporan.

Setelah menerima pengaduan, penyelenggara akan melakukan analisis terhadap laporan, meninjau tempat kejadian perkara, serta mengadakan rapat untuk membahas hasil pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut.

Identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan pengaduan TKA.

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai pelaksanaan TKA melalui laman resmi berikut:

Laman resmi TKA Kemendikdasmen: https://tka.kemendikdasmen.go.id/

Berkaca dari TKA 2025, Ada Upaya Pembocoran Soal hingga Siaran Langsung

Pengawasan terhadap pelaksanaan TKA menjadi perhatian pemerintah setelah ditemukan sejumlah upaya pelanggaran pada penyelenggaraan tahun sebelumnya.

Dalam pemantauan pelaksanaan TKA jenjang SMA/sederajat pada 3-6 November 2025, Kemendikdasmen mencatat beberapa jenis pelanggaran, termasuk upaya membocorkan soal melalui grup percakapan dan media sosial.

Berikut data pelanggaran yang dipaparkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada November 2025.

  • 28 kasus upaya pembocoran soal melalui grup WhatsApp.

  • 11 kasus upaya pembocoran soal melalui TikTok.

  • 8 kasus siaran langsung saat peserta mengerjakan TKA.

  • 5 kasus upaya pembocoran soal melalui platform X.

  • 4 kasus penggunaan gawai saat pelaksanaan ujian.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan tindakan peserta di ruang ujian, tetapi juga penyebaran materi ujian melalui platform digital.

Perlu diperhatikan, angka di atas merupakan jumlah kasus berdasarkan kategori yang dilaporkan.

Angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah peserta yang terbukti bersalah karena satu kasus belum tentu mewakili satu peserta, dan data kategori tidak serta-merta menunjukkan jumlah pelanggar unik.

Kemendikdasmen juga mengidentifikasi 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan TKA jenjang SMA/sederajat pada periode tersebut. Pelanggaran melibatkan peserta maupun petugas, termasuk pengawas dan teknisi.

Menindaklanjuti temuan itu, Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bersama Inspektorat Jenderal melakukan penelusuran, monitoring, klarifikasi, dan evaluasi.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis di daerah untuk memverifikasi laporan, menelusuri kronologi kejadian, dan menentukan penanganan sesuai ketentuan.

Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen menyatakan hasil analisis tidak menunjukkan adanya dampak sistemik atau pengaruh signifikan terhadap hasil TKA akibat upaya pembocoran soal.

Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku untuk menjaga integritas dan keadilan asesmen.

Tiga Tingkat Pelanggaran TKA dan Sanksinya

Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen mengatur jenis pelanggaran dan sanksi dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Berikut gambaran sanksi bagi peserta TKA.

1. Pelanggaran Ringan

Peserta yang melakukan pelanggaran ringan dapat dikenai teguran atau peringatan lisan dari pengawas ruang.

Teguran diberikan sebagai tindakan awal untuk mengingatkan peserta agar mematuhi tata tertib ujian.

2. Pelanggaran Sedang

Pelanggaran tingkat sedang dapat dikenai sanksi berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan.

Penjatuhan sanksi dilakukan oleh penyelenggara yang berwenang sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan.

3. Pelanggaran Berat

Pelanggaran berat dapat berakibat peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan memperoleh nilai nol pada mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Contoh pelanggaran berat antara lain mengerjakan ujian menggunakan joki, merekam atau memfoto soal, menyebarluaskan soal TKA, serta melakukan tindakan lain yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam pedoman penyelenggaraan.

Sanksi tidak hanya berlaku bagi peserta. Petugas penyelenggara, termasuk pengawas, proktor, dan teknisi, juga dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Bentuk tindakan terhadap petugas dapat berupa peringatan lisan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari tugas terkait, bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan pelanggaran TKA tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawab sesuai aturan.

Pengawasan TKA Dilakukan Berlapis

Untuk mencegah kecurangan, Kemendikdasmen menerapkan pengawasan berlapis dalam pelaksanaan TKA.

Pengawasan dilakukan oleh petugas di ruang ujian dan diperkuat melalui pemantauan daring oleh penyelia.

Penyelia memantau pelaksanaan ujian melalui aplikasi konferensi video, termasuk Zoom, untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai prosedur dan dokumentasi dilakukan berdasarkan ketentuan.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran, serta membantu penyelenggara menelusuri kejadian yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Kemendikdasmen mengaktifkan posko pelaksanaan TKA untuk memantau jalannya asesmen, mengoordinasikan penanganan kendala, dan menindaklanjuti laporan yang masuk.

Masyarakat juga dapat berperan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan kecurangan.

Namun, laporan sebaiknya didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diperiksa, bukan sekadar dugaan tanpa keterangan pendukung. ***