POJOKSATU.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 tidak hanya menuntut siswa mempersiapkan diri menghadapi soal ujian. Peserta, pengawas, proktor, teknisi, hingga sekolah juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur jenis pelanggaran beserta sanksinya melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Sanksi yang dapat dijatuhkan berbeda-beda, bergantung pada jenis pelanggaran dan pihak yang melakukannya.
Hukuman bagi peserta dapat berupa peringatan hingga nilai nol untuk mata pelajaran terkait, sedangkan sekolah berisiko kehilangan kesempatan menjadi penyelenggara TKA.
3 Jenis Sanksi bagi Peserta TKA 2026
Peserta yang melanggar tata tertib TKA dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Berikut sanksi yang diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA:
Peringatan lisan: diberikan oleh pengawas ruang kepada peserta yang melakukan pelanggaran.
Pembatalan ujian: ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan dapat dibatalkan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai nol: sanksi ini dapat dijatuhkan setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Sejumlah tindakan yang termasuk pelanggaran peserta antara lain mengerjakan tes dengan bantuan orang lain, menggunakan identitas yang tidak sesuai, membawa atau menggunakan catatan dan perangkat yang dilarang, merekam atau menyebarluaskan soal, serta bekerja sama atau menyontek saat menjawab soal.
Karena itu, siswa perlu memperhatikan tata tertib sebelum dan selama ujian. Mengikuti TKA dengan jujur menjadi bagian penting untuk menjaga integritas hasil asesmen.
Sanksi bagi Penulis Soal, Pengawas, dan Teknisi
Ketentuan TKA juga berlaku bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan tes. Mereka wajib menjalankan tugas sesuai prosedur dan menjaga kerahasiaan soal.
Sanksi bagi penulis soal, pengawas, dan teknisi meliputi:
Peringatan lisan: diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan pelaksana sesuai ketentuan.
Surat peringatan: dapat diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Pemberhentian dari tugas: petugas dapat diberhentikan sebagai penulis atau penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.
Pelanggaran yang dapat dikenai sanksi antara lain membocorkan atau menyebarluaskan soal, membantu peserta menjawab soal, tidak menjaga kerahasiaan akun, serta tidak menjalankan tugas pengawasan atau teknis sesuai ketentuan.
Petugas juga dilarang memberikan petunjuk jawaban kepada peserta maupun merekam dan menyebarkan soal ujian.
Sekolah Bisa Kehilangan Status Penyelenggara TKA
Sekolah sebagai tempat pelaksanaan TKA turut bertanggung jawab menjaga ketertiban dan integritas ujian.
Dalam pedoman penyelenggaraan TKA, terdapat dua bentuk sanksi bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran, yaitu:
Pembatalan pelaksanaan tes: penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dapat membatalkan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
Rekomendasi penghentian status penyelenggara: penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dapat merekomendasikan kepada penyelenggara tingkat pusat agar status sekolah sebagai penyelenggara TKA dihentikan selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Pelanggaran oleh sekolah antara lain memanipulasi data identitas peserta, memberikan kunci jawaban, mengganti atau mengisi jawaban peserta, serta membiarkan pelanggaran tertentu yang dilakukan peserta maupun petugas.
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kejujuran TKA tidak hanya berada di tangan siswa, tetapi juga pihak sekolah dan petugas pelaksana.
Begini Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan TKA
Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan TKA dapat menyampaikan pengaduan agar ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA, laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis kepada pelaksana tingkat satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut perlu memuat informasi berikut:
Identitas pelapor.
Identitas pelaku pelanggaran.
Bentuk pelanggaran yang diduga terjadi.
Tempat kejadian.
Waktu kejadian.
Bukti pelanggaran.
Saksi pelanggaran.
Bukti dan kronologi yang jelas akan membantu proses pemeriksaan. Pelaksana yang menerima laporan juga wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Setelah menerima pengaduan, pihak terkait melakukan pemeriksaan, termasuk menganalisis laporan dan meninjau tempat kejadian perkara.
Hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat untuk menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
Selain melalui satuan pendidikan, informasi resmi Kemendikdasmen juga menyebutkan bahwa dugaan kecurangan, pungutan liar, kebocoran soal, atau pelanggaran lainnya dapat dilaporkan melalui dinas pendidikan setempat maupun kanal pengaduan resmi kementerian.
Pahami Aturan Sebelum Mengikuti TKA 2026
Peserta dan seluruh pihak yang terlibat perlu memahami bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan TKA dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Karena itu, siswa sebaiknya mengerjakan soal secara mandiri, sedangkan pengawas, proktor, teknisi, dan sekolah harus menjalankan tugas sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan TKA dapat dipelajari melalui laman resmi TKA Kemendikdasmen. Informasi mengenai tata tertib TKA bisa dilihat dengan KLIK DI SINI.
Ketentuan lengkap mengenai tata tertib, penanganan pelanggaran, dan sanksi tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. ***






