JAKARTA, POJOKSATU.id, Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum saat mengikuti aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026 dapat menghubungi sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan jaringan advokasi yang menyediakan layanan pendampingan darurat.
Layanan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi.
Pendampingan hukum juga diperlukan bagi peserta aksi yang menghadapi persoalan dengan aparat maupun dugaan pelanggaran hak selama demonstrasi berlangsung.
Di tengah berlangsungnya berbagai aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, keberadaan posko bantuan hukum menjadi penting untuk memberikan akses pendampingan kepada masyarakat.
Melalui layanan ini, peserta aksi diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai hak-hak hukumnya ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Sejumlah LBH bersama jaringan advokasi telah menyediakan kontak bantuan hukum yang dapat dihubungi berdasarkan wilayah masing-masing.
Berikut daftar nomor kontak pusat bantuan hukum dan anti-kriminalisasi di 18 wilayah Indonesia:
1. Jakarta: 0852-8322-6297 (Tim Advokasi untuk Demokrasi/TAUD)
2. Bandung: 0822-5884-3986 (LBH Bandung)
3. Manado: 0853-9769-3642 (LBH Manado)
4. Pekanbaru: 0895-3792-16947 (LBH Pekanbaru)
5. Yogyakarta: 0895-1062-9630 (LBH Yogyakarta)
6. Makassar: 0851-7448-2383 (LBH Makassar)
7. Padang: 0821-6929-3527 (LBH Padang)
8. Kalimantan Barat: 0822-5387-1694 (LBH Kalbar)
9. Semarang: 0823-2423-0247 (LBH Semarang)
10. Samarinda: 0822-1361-9449 (LBH Samarinda)
11. Medan: 0852-9607-5321 (LBH Medan)
12. Papua: 0821-9206-0754 (LBH Papua)
13. Surabaya: 0822-3000-3197 (LBH Surabaya)
14. Lampung: 0821-8222-2070 (LBH Bandar Lampung)
15. Malang: 0822-3125-8328 (LBH Pos Malang)
16. Bali: 0881-0371-87402 (LBH Bali)
17. Palembang: 0813-6930-0442 (LBH Palembang)
18. Aceh: 0882-1276-5968 (LBH Banda Aceh)
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan disarankan menghubungi layanan sesuai wilayahnya untuk memperoleh informasi mengenai ketersediaan bantuan dan prosedur pendampingan.
Sebelum menggunakan nomor-nomor tersebut, masyarakat juga perlu memastikan bahwa kontak masih aktif dan benar-benar dikelola oleh lembaga terkait.
Informasi mengenai layanan, jam operasional, serta bentuk bantuan yang tersedia dapat ditanyakan secara langsung kepada pihak penyedia layanan.
Keberadaan jaringan bantuan hukum di berbagai daerah diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum saat menyampaikan aspirasi.
Dengan akses terhadap informasi dan bantuan hukum yang memadai, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat diharapkan dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***






