POJOKSATU.id - Beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah akan dialihkan ke pemerintah pusat mulai 2027.

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK daerah, yang mayoritas bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi tekanan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai program prioritas.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin sebelumnya telah mendorong agar pembiayaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu ditanggung pemerintah pusat.

“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari Pemerintah Pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” ujar Khozin dalam keterangan resminya pada 8 Juni 2026.

Rp23 Triliun Disiapkan untuk Gaji PPPK Daerah

Perkembangan terbaru disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi pada 12 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu pembayaran gaji PPPK daerah.

Anggaran tersebut diperkirakan mencakup sekitar 1,4 juta PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede.

Ia juga meminta pemerintah mempercepat penyaluran anggaran ke daerah agar pembayaran gaji dan tunjangan guru maupun tenaga kesehatan tidak terlambat.

Dede mengungkapkan masih menerima keluhan mengenai gaji dan tunjangan guru yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah keterlambatan dana yang dibutuhkan pemerintah daerah.

Karena itu, kepastian alokasi anggaran perlu diikuti mekanisme penyaluran yang tepat waktu dan pengawasan terhadap penggunaannya.

Muhammad Khozin Dorong Beban Fiskal Dialihkan ke Pusat

Dorongan Muhammad Khozin berangkat dari kondisi fiskal daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai.

Menurutnya, pembiayaan PPPK perlu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena kebijakan pengadaan dan pengaturannya berasal dari pemerintah pusat.

Pengalihan tersebut diharapkan memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk membiayai program yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, kesepakatan anggaran Rp23 triliun pada APBN 2027 menjadi perkembangan penting dari dorongan tersebut.

Pemerintah pusat tidak hanya menyiapkan alokasi untuk membantu pembayaran gaji, tetapi juga perlu memastikan penyalurannya sesuai dengan data pegawai yang telah ditetapkan.

Dede mengingatkan agar tidak terjadi penambahan jumlah penerima di luar basis data yang menjadi acuan anggaran.

Dengan demikian, validasi data PPPK menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan agar anggaran yang disediakan tepat sasaran.

Bagaimana Mekanisme Pembiayaan PPPK?

Secara teknis, APBN merupakan anggaran pemerintah pusat, sedangkan APBD digunakan untuk membiayai belanja dan program pemerintah daerah.

Sebelum pengalihan pembiayaan ini, penggajian PPPK daerah menjadi bagian dari tanggung jawab anggaran daerah dengan dukungan transfer dari pemerintah pusat. Salah satu instrumennya adalah Dana Alokasi Umum (DAU).

Dalam skema yang disiapkan untuk 2027, tambahan DAU sebesar Rp23 triliun akan membantu pembiayaan gaji PPPK daerah.

Dengan mekanisme ini, dana tetap disalurkan kepada pemerintah daerah melalui skema transfer, tetapi dialokasikan untuk mendukung kebutuhan penggajian PPPK.

Karena itu, pengalihan pembiayaan tidak serta-merta berarti seluruh PPPK daerah menerima gaji langsung dari rekening pemerintah pusat.

Mekanisme teknis penyaluran, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawabannya perlu mengikuti ketentuan pemerintah.

Pemerintah juga perlu memastikan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah jelas, termasuk terkait validasi data, jadwal pencairan, pelaporan, serta pengawasan.

APBD Berpeluang Lebih Longgar

Pengalihan pembiayaan gaji PPPK diharapkan mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini membebani APBD.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut, belanja pegawai di sejumlah daerah bahkan telah mencapai 50 hingga 60 persen atau lebih dari APBD.

Kondisi tersebut dinilai semakin berat bagi daerah yang belum mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan adanya dukungan pembiayaan dari pusat, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran lebih leluasa untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, perlindungan sosial, dan pengembangan ekonomi lokal.

Namun, ruang fiskal tambahan tidak otomatis membuat seluruh anggaran belanja pegawai dapat langsung dialihkan.

Besarnya manfaat bergantung pada kebutuhan penggajian, skema transfer, dan kebijakan anggaran yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah tetap perlu menyusun perencanaan APBD secara cermat agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat.

Kepastian Gaji dan Data PPPK Jadi Perhatian

Selain memastikan anggaran tersedia, pemerintah perlu menjamin pembayaran gaji dan tunjangan PPPK berlangsung tepat waktu.

Komisi II DPR RI mendorong percepatan penyaluran DAU agar keterlambatan transfer tidak menghambat pembayaran hak pegawai.

Validasi data juga harus dilakukan secara ketat agar anggaran Rp23 triliun digunakan sesuai jumlah dan kategori PPPK yang telah ditetapkan.

Perlu dipahami pula bahwa pengalihan pembiayaan gaji berbeda dari perubahan status kepegawaian.

Kebijakan pembiayaan melalui APBN tidak dengan sendirinya mengubah PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan alokasi anggaran yang telah disepakati, perhatian berikutnya tertuju pada kesiapan teknis pemerintah dalam menyalurkan dana, menjaga ketepatan pembayaran, dan memastikan ruang fiskal daerah benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik. ***