JAKARTA, POJOKSATU.id - Peluang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian setelah DPR dan pemerintah membahas penataan status kepegawaian guru.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan mengenai status PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu telah memasuki tahap finalisasi pada Agustus 2026.

Dalam laporan resmi DPR RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut salah satu kesepakatan yang dicapai adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya arah kebijakan untuk membuka kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu menjadi PNS. Namun, prosesnya tidak disebut berlangsung otomatis.

Seleksi Kompetensi Jadi Bagian Proses

Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza sebelumnya menyampaikan bahwa PPPK penuh waktu didorong mengikuti tes kompetensi mulai Januari 2027 berdasarkan hasil pembahasan Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” kata Rycko, sebagaimana diberitakan Parlementaria pada 5 September 2026.

Meski demikian, pernyataan tersebut perlu dibaca sesuai konteksnya.

Kesempatan mengikuti proses menjadi PNS tidak sama dengan kepastian seluruh PPPK akan otomatis diangkat.

Sementara itu, klaim mengenai pengangkatan bertahap selama tiga tahun dengan pembagian 30 persen, 35 persen, dan 35 persen tampaknya masih wacana.

Rincian jadwal, kuota, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan tetap perlu merujuk pada keputusan serta aturan resmi pemerintah.***