POJOKSATU.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap keterlambatan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam menerbitkan sanksi dan menagih piutang dari 17 kasus pelanggaran aturan beasiswa dengan nilai mencapai Rp 7,97 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui situs resmi BPK.
"Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp 7,97 miliar," tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2026, Rabu (14/10/2026).
Temuan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa yang bersumber dari keuangan negara.
BPK menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat pemulihan dana yang seharusnya dikembalikan oleh pihak yang melanggar ketentuan.
Kemendiktisaintek Belum Menindaklanjuti Penerima Beasiswa
Selain persoalan penagihan piutang, BPK menemukan Manajemen Pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan.
Total dana yang telah disalurkan kepada penerima beasiswa dalam kasus tersebut mencapai Rp 6,89 miliar.
BPK juga mencatat belum adanya penagihan sanksi pengembalian atas 13 surat keputusan pemberhentian penerima beasiswa dengan nilai Rp 1,51 miliar.
BPK menjelaskan, persoalan tersebut menimbulkan sejumlah risiko terhadap pengelolaan dana beasiswa.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi tidak tertagihnya piutang sebesar Rp 7,97 miliar, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,89 miliar, dan pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp 1,51 miliar," jelas BPK.
Ketiga nilai tersebut berkaitan dengan temuan yang berbeda sehingga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan dan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK Minta LPDP Segera Menagih Piutang
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan dua langkah kepada Direktur Utama LPDP.
Pertama, LPDP diminta segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang dari pelanggaran beasiswa senilai Rp 7,97 miliar.
Kedua, Direktur Utama LPDP diminta berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemendiktisaintek untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan.
Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk menagih potensi sanksi pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar serta dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar agar disetorkan ke rekening LPDP.
Saat dihubungi pada Rabu (14/10/2026), pihak LPDP menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan staf yang menangani persoalan tersebut sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
Dengan demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas temuan BPK masih diperlukan, termasuk perkembangan penagihan dan penyelesaian piutang yang menjadi sorotan pemeriksa.
Kasus Penerima Beasiswa LPDP Pernah Menjadi Sorotan
Persoalan kepatuhan penerima beasiswa LPDP sebelumnya juga menjadi perhatian publik pada awal 2025.
Saat itu, Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan setelah mengunggah informasi mengenai anaknya yang memperoleh paspor Inggris.
Suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro, diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP yang sedang menjadi peneliti di Inggris dan belum menyelesaikan kewajiban pengabdiannya.
Atas pelanggaran tersebut, Arya dikenai kewajiban membayar pengembalian dana kepada LPDP beserta pajaknya.
Namun, besaran nilai yang ditagihkan kepada Arya belum diungkapkan secara terbuka dalam informasi yang menjadi rujukan artikel ini.
Kasus tersebut sebelumnya memicu perdebatan mengenai tanggung jawab penerima beasiswa setelah menyelesaikan pendidikan, termasuk kewajiban pengabdian dan konsekuensi apabila ketentuan dilanggar.
Di sisi lain, LPDP selama ini juga memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa yang terkena sanksi untuk membayar denda melalui skema cicilan.
Temuan terbaru BPK pun kembali menempatkan pengawasan dan penegakan aturan beasiswa sebagai hal penting.
Dana beasiswa bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan amanah publik yang harus dikelola secara akuntabel.
Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi penting untuk memastikan kewajiban penerima beasiswa dipenuhi dan dana negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan.





