POJOKSATU.id - Kabar baik bagi guru madrasah yang ingin mengembangkan karier dan naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyiapkan 14.080 formasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah Tahun 2026.

Alokasi tersebut membuka peluang bagi guru yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pengembangan karier melalui mekanisme uji kompetensi.

Berdasarkan rincian formasi yang diumumkan, sebanyak 2.319 formasi dialokasikan untuk Guru Ahli Muda dan 11.761 formasi untuk Guru Ahli Madya.

Jumlah tersebut menjadi informasi penting bagi guru madrasah yang tengah mempersiapkan kenaikan jenjang jabatan fungsional pada 2026.

14.080 Formasi UKKJ Guru Madrasah 2026

Sebanyak 14.080 formasi UKKJ Guru Madrasah 2026 dialokasikan untuk guru yang akan naik jenjang jabatan fungsional, bukan untuk pengangkatan guru baru.

Formasi tersebut mencakup dua kelompok, yakni Guru Ahli Pertama yang akan naik menjadi Guru Ahli Muda serta Guru Ahli Muda yang akan naik menjadi Guru Ahli Madya.

Pelaksanaan UKKJ merupakan bagian dari pengembangan karier guru sekaligus pemenuhan ketentuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Karena itu, calon peserta perlu memastikan kesesuaian jabatan saat ini, kualifikasi, angka kredit, dan persyaratan administrasi.

Berikut rincian alokasi formasi UKKJ Guru Madrasah 2026:

  1. Guru Ahli Muda: 2.319 formasi.

  2. Guru Ahli Madya: 11.761 formasi.

Dengan total 14.080 formasi, guru madrasah yang memenuhi kriteria perlu mulai mempersiapkan diri menghadapi tahapan seleksi.

Namun, jumlah formasi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh guru dapat mengikuti uji kompetensi. Calon peserta tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan penyelenggara.

Karena itu, guru perlu memeriksa ketentuan mengenai kualifikasi, dokumen pendukung, mekanisme pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan melalui pengumuman resmi Kemenag.

Kesempatan Mengembangkan Karier dan Profesionalisme

UKKJ menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan karier guru melalui kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Kesempatan ini sekaligus mendorong pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas profesionalnya.

Bagi guru madrasah, persiapan tidak cukup hanya dengan melengkapi dokumen administratif.

Pemahaman terhadap mekanisme uji kompetensi dan peningkatan kapasitas secara mandiri juga perlu menjadi perhatian.

Salah seorang pendidik di lingkungan MTsN 4 Kerinci menyambut positif informasi tersebut.

"Ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan sekaligus motivasi besar bagi para guru madrasah.

Kesempatan ini harus disambut dengan kesiapan diri, dokumen, dan peningkatan kapasitas secara mandiri agar proses uji kompetensi dapat dilalui dengan hasil yang maksimal," ungkapnya.

Keluarga besar MTsN 4 Kerinci turut mengajak guru madrasah yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan UKKJ 2026 dengan sebaik-baiknya.

Guru Perlu Memantau Jadwal dan Persyaratan Resmi

Guru yang berencana mengikuti UKKJ 2026 sebaiknya mulai menyiapkan dokumen dan mempelajari ketentuan seleksi sejak dini.

Informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal, dan mekanisme pelaksanaan perlu dipantau secara berkala agar calon peserta tidak melewatkan tahapan penting.

Bagi guru yang telah mendaftar di wilayah Aceh, tahapan yang perlu diperhatikan adalah:

  • 14-20 Oktober 2026: Pengumuman hasil verifikasi dan validasi berkas.

  • 5-6 November 2026: Coaching clinic pelaksanaan ujian.

  • 10-18 November 2026: Pelaksanaan uji kompetensi dan studi kasus.

  • 17-18 Desember 2026: Pengumuman hasil dan penerbitan sertifikat.

Guru di daerah lain yang telah mengikuti pendaftaran perlu memantau informasi hasil verifikasi melalui sistem dan koordinasi dengan unit kepegawaian atau Pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing. ***