POJOKSATU.id - Program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi mahasiswa penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan tinggi, termasuk ke luar negeri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan pelajar penyandang disabilitas yang ingin melanjutkan kuliah di luar negeri untuk memanfaatkan peluang tersebut.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap memberikan fasilitas bagi calon penerima beasiswa yang memenuhi ketentuan.
"Jumlahnya antara 50 sampai 75, dan saya pengin di antara anak ini kalau kemudian ada LPDP untuk anak berkebutuhan khusus, mau sekolah, kuliah di luar negeri, dengan senang hati kami akan memberikan fasilitas itu," kata Pramono dalam acara Spekix di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Perlindungan terhadap penyandang disabilitas, termasuk pemenuhan hak pendidikan, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022.
Pramono menilai regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang lebih inklusif.
"Sesuai dengan peraturan gubernur pemerintah DKI Jakarta yang ada, nomor 4 tahun 2022, sebenarnya di Jakarta ini harusnya memberikan ruang fasilitas yang cukup bagi anak-anak ini," ujarnya.
Jakarta Memiliki 88 Sekolah Luar Biasa
Pramono menilai Jakarta memiliki peluang untuk memperluas akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Saat ini, menurutnya, terdapat 88 sekolah luar biasa (SLB) di Jakarta, terdiri atas 13 SLB negeri dan 75 SLB swasta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
"Kalau anak-anak ini memang ingin kuliah sampai dengan S1, bahkan S2, bahkan sampai S3, maka pemerintah DKI Jakarta punya yang namanya KJMU, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul," tutur Pramono.
Ia menegaskan bahwa pemberian beasiswa harus dilakukan secara tepat sasaran. Penerima bantuan perlu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, bukan karena titipan dari pihak tertentu.
"Pesan saya hanya satu. Anak-anak ini, berilah kesempatan untuk menampilkan apa pun itu dan memberikan kebanggaan bagi orang tua, bagi keluarga, dan tentunya bagi Jakarta, apa pun itu," ucap mantan Sekretaris Kabinet pada era Presiden Joko Widodo tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga pernah memberangkatkan 120 pelajar penyandang disabilitas bersama orang tua dan pelatih ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mengikuti olimpiade bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Dukungan dan program bagi penyandang disabiltas di DKI Jakarta dapat dipantau lebih detail melalui link berikut: Layanan Disabilitas Jakarta.
Pemprov DKI Jajaki Peluang Kuliah di Korea Selatan
Selain memperluas akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, Pemprov DKI Jakarta menjajaki kerja sama pendidikan internasional melalui program beasiswa LPDP Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan peluang untuk menghubungkan program tersebut dengan sejumlah universitas di Korea Selatan, termasuk di Seoul.
"Kami akan dengan senang hati menjajaki peluang untuk menghubungkan program ini dengan universitas-universitas terkemuka di Seoul," kata Rano saat bertemu dengan Wakil Wali Kota Seoul, Korea Selatan, Jeong Sang-hun, di Seoul, Selasa (6/10/2026).
Jakarta dan Seoul telah menjalin hubungan kota kembar (sister city) selama lebih dari 40 tahun. Kerja sama di bidang pendidikan diharapkan dapat memperluas manfaat hubungan tersebut sekaligus membuka akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta.
Syarat Beasiswa LPDP untuk Penyandang Disabilitas
LPDP memiliki jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas. Dalam ketentuan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026, jalur tersebut tersedia melalui program Beasiswa SHARE untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3).
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan calon pendaftar.
1. Persyaratan umum
Warga Negara Indonesia (WNI).
Telah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1 untuk mendaftar jenjang magister.
Telah menyelesaikan pendidikan S2, dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk mendaftar jenjang doktor.
Memenuhi ketentuan akademik dan persyaratan umum lain yang ditetapkan LPDP.
Memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai ketentuan LPDP.
2. Persyaratan khusus penyandang disabilitas
LPDP menerima pendaftar dengan kategori disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, serta disabilitas ganda atau multi.
Pendaftar wajib melampirkan surat keterangan disabilitas sesuai format LPDP.
Surat tersebut harus menjelaskan bahwa kondisi disabilitas yang dialami menimbulkan hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Berdasarkan panduan 2025, pendaftar wajib:
Termasuk dalam kategori disabilitas yang diakui dalam ketentuan program.
Mengunggah surat keterangan disabilitas sesuai format LPDP.
Memastikan surat keterangan menjelaskan hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif akibat kondisi disabilitas.
Memperoleh pengesahan dari tenaga profesional sesuai kategori disabilitas dan ketentuan LPDP.
Dalam panduan tersebut, surat keterangan untuk disabilitas fisik ditandatangani dokter, disabilitas mental oleh psikolog atau psikiater, dan disabilitas rungu oleh audiologis dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
3. Batas usia
Berdasarkan ketentuan Beasiswa LPDP SHARE Tahap 2 Tahun 2026, batas usia maksimal bagi pendaftar jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah:
Magister (S2): 42 tahun.
Doktor (S3): 47 tahun.
Perhitungan usia mengikuti ketentuan LPDP pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Persyaratan nilai akademik
Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan IPK pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Magister (S2): IPK minimal 2,5 dari skala 4,00 atau setara.
Doktor (S3): IPK minimal 3,00 dari skala 4,00 atau setara.
Nilai tersebut harus dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
5. Persyaratan bahasa Inggris
Untuk pendaftar yang memilih perguruan tinggi luar negeri, sertifikat kemampuan bahasa Inggris perlu disiapkan sesuai ketentuan program dan jenjang studi. LPDP menetapkan jenis tes, skor minimum, serta masa berlaku sertifikat.
Pendaftar yang telah memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang memenuhi ketentuan LPDP dapat memperoleh pengecualian dari kewajiban mengunggah sertifikat bahasa Inggris sesuai aturan yang berlaku.
Karena persyaratan dapat berbeda menurut program dan tujuan studi, calon pendaftar perlu memeriksa panduan resmi sebelum menentukan tes yang akan diikuti.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang tercantum dalam ketentuan Beasiswa LPDP SHARE 2026 antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ijazah D4/S1 atau S2 sesuai jenjang yang dilamar, atau Surat Keterangan Lulus apabila diperbolehkan.
Transkrip nilai akademik.
Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas sesuai format LPDP.
LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, jika sudah memilikinya.
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris jika dipersyaratkan.
Profil diri dan dokumen pernyataan yang diminta dalam aplikasi.
Rencana kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Dokumen pendukung lainnya sesuai program dan kondisi pendaftar.
Pendaftar jenjang doktor juga perlu memperhatikan ketentuan tambahan, termasuk dokumen proposal penelitian sesuai panduan program.
Dokumen dapat berbeda menurut program, jenjang, serta perguruan tinggi tujuan. Karena itu, daftar tersebut perlu dicocokkan kembali dengan buku panduan resmi LPDP yang berlaku pada periode pendaftaran.
Cara Mendaftar Beasiswa LPDP
Pendaftaran beasiswa LPDP dilakukan secara daring melalui portal resmi. Berikut langkah umumnya:
Buka situs pendaftaran LPDP. Akses portal resmi pendaftaran beasiswa LPDP.
Pilih program beasiswa. Periksa program yang tersedia dan pastikan jalur afirmasi penyandang disabilitas dapat dipilih pada periode pendaftaran yang sedang dibuka.
Isi data diri. Lengkapi profil, riwayat pendidikan, serta informasi lain yang diminta pada formulir daring.
Unggah dokumen persyaratan. Siapkan dokumen akademik, surat keterangan disabilitas, sertifikat bahasa Inggris jika diwajibkan, dan dokumen pendukung lainnya.
Tentukan perguruan tinggi tujuan. Pilih program studi dan kampus sesuai ketentuan LPDP. Jika sudah memiliki LoA, pastikan dokumen tersebut memenuhi persyaratan.
Periksa kembali aplikasi. Pastikan data dan dokumen sudah benar serta masih berlaku.
Kirim atau submit pendaftaran. Pendaftar harus menyelesaikan proses submit agar memperoleh kode registrasi atau pendaftaran.
Pantau tahapan seleksi. Periksa akun dan pengumuman resmi untuk mengetahui hasil seleksi serta jadwal tahapan berikutnya.
Berdasarkan ketentuan LPDP, pendaftar dengan kriteria afirmasi penyandang disabilitas dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi dan seleksi substansi tanpa Seleksi Bakat Skolastik, sesuai ketentuan program yang berlaku. ***





