JAKARTA, POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Juli hingga September 2026 menjadi sorotan guru honorer.
Selain belum menerima tunjangan, mereka juga menghadapi tahapan administrasi yang dinilai terlalu panjang untuk pencairan dana bernilai di bawah Rp2 juta.
Reza Sudrajat, seorang guru honorer sekaligus anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengungkapkan bahwa guru harus melewati serangkaian prosedur untuk memperoleh tunjangan tersebut.
Ia menyoroti adanya 11 tahapan verifikasi yang ditetapkan pemerintah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).
“Untuk mendapatkan uang di bawah 2 juta, guru harus melewati segala tahapan, termasuk 11 verifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam sistem Dapodik/EMIS,” tulis Reza melalui akun X pribadinya, dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut Reza, proses pencairan semestinya dapat berlangsung lebih sederhana dengan dukungan teknologi digital.
Ia mempertanyakan panjangnya prosedur administrasi di tengah perkembangan sistem transaksi yang memungkinkan pemindahan dana dilakukan secara cepat dan efisien.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi guru dalam kebijakan pendidikan.
Reza menilai tuntutan terhadap kompetensi dan kualitas kerja guru belum diimbangi dengan sistem administrasi yang memudahkan mereka memperoleh haknya.
Dalam unggahannya, Reza mengkritik kondisi ketika pemerintah mengharapkan guru memberikan layanan pendidikan berkualitas, sementara kesejahteraan dan penghargaan terhadap pekerjaan mereka dinilai masih terbatas.
Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai lingkaran persoalan yang sulit diputus, peningkatan kualitas pendidikan dituntut berjalan seiring dengan keterbatasan penghasilan tenaga pendidik.
Pencairan TPG Dilakukan Bertahap
Di sisi lain, pencairan TPG bagi jutaan guru di Indonesia tidak dilakukan secara serentak.
Prosesnya melibatkan sejumlah tahapan administratif, mulai dari verifikasi data penerima hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyaluran anggaran kepada guru yang memenuhi persyaratan.
Namun, keterlambatan pembayaran membuat kepastian waktu pencairan menjadi perhatian bagi penerima tunjangan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menyampaikan bahwa penyaluran susulan dan penyelesaian administrasi bagi guru yang belum menerima TPG ditargetkan rampung sepanjang Oktober 2026.
Dengan target tersebut, penyelesaian administrasi menjadi salah satu hal yang dinantikan guru penerima tunjangan.
Kepastian pencairan diharapkan dapat membantu guru merencanakan kebutuhan keuangan sekaligus mengurangi ketidakpastian akibat keterlambatan pembayaran.
Sorotan terhadap 11 tahapan verifikasi juga mengangkat persoalan efisiensi tata kelola penyaluran tunjangan.
Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, penyederhanaan prosedur dan kejelasan jadwal pembayaran menjadi isu yang perlu mendapat perhatian agar hak guru dapat diterima sesuai ketentuan.





