JAKARTA, POJOKSATU.id - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah segera memberikan kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer atau non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Tunjangan yang dinantikan sejak Juli 2026 itu dinilai tidak boleh terus tertahan akibat persoalan administrasi dan anggaran.
PB PGRI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan mempercepat penyelesaian proses validasi data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga pembayaran kepada para guru yang berhak menerima.
Wakil Sekjen PB PGRI Wijaya Winarja mengatakan, keterlambatan pemenuhan hak guru perlu segera diatasi agar tidak menambah beban kesejahteraan tenaga pendidik, terutama mereka yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat oleh panjangnya proses birokrasi," kata Wijaya dikutip Pojoksatu.id, Selasa (13/10/2026).
Menurut PB PGRI, TPG merupakan hak profesional guru yang harus diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan bantuan sosial maupun pemberian sukarela dari pemerintah.
Maka dari itu, keterlambatan pembayaran perlu ditangani melalui langkah konkret, bukan hanya penjelasan mengenai proses administratif.
Dikatakan Wijaya bahwa saat ini sedang dilakukan verifikasi dan validasi data penerima tunjangan masih berlangsung.
Guru dan operator sekolah pun diminta memastikan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah sesuai dengan persyaratan.
Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam penerbitan SKTP.
Namun, PB PGRI menilai pemerintah juga harus memastikan sistem pendataan berjalan efektif sehingga kesalahan administratif dapat segera diperbaiki tanpa membuat guru menunggu terlalu lama.
Wijaya meminta pemerintah menyederhanakan tahapan validasi, penerbitan SKTP, dan pencairan tunjangan.
Guru yang datanya sudah dinyatakan valid serta memenuhi seluruh ketentuan, menurut dia, harus segera memperoleh kepastian pembayaran.
"Pemerintah jangan persulit. Sederhanakan proses validasi, penerbitan SKTP dan pencairan TPG," tegas Wijaya yang juga menjabat Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PB PGRI.
Selain persoalan pendataan, penyelesaian kebutuhan anggaran menjadi perhatian PB PGRI.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikdasmen masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhan anggaran belanja tambahan.
PB PGRI mengapresiasi koordinasi antarkementerian tersebut. Meski demikian, koordinasi perlu segera menghasilkan keputusan yang jelas mengenai waktu pencairan, sehingga guru tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Organisasi tersebut juga menyoroti dampak keterlambatan TPG terhadap kehidupan guru non-ASN.
Tunjangan itu tidak hanya berkaitan dengan penghargaan atas profesionalitas, tetapi juga membantu menopang kebutuhan sehari-hari dan kesejahteraan keluarga.
PB PGRI mengingatkan bahwa ketidakpastian pembayaran dapat memperberat kondisi keuangan guru.
Dalam situasi terdesak, guru berisiko mencari pinjaman untuk menutup kebutuhan hidup, yang justru dapat menimbulkan beban keuangan baru.
Ditegaskan Wijaya pemerintah perlu menunjukkan tanggung jawab yang seimbang antara tuntutan profesionalitas dan pemenuhan hak tenaga pendidik.
Terlebih, menurut PB PGRI, guru honorer atau non-ASN yang terdampak juga menghadapi persoalan penghasilan karena tidak lagi memperoleh honorarium dari alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
PB PGRI berharap pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi dan anggaran agar pembayaran TPG kepada guru yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai jumlah yang menjadi hak mereka.




