JAKARTA, POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) periode Juli hingga September 2026 menambah tekanan ekonomi bagi guru non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Di tengah penghasilan yang terbatas, sebagian guru terpaksa mengandalkan tabungan hingga pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tunjangan yang diharapkan belum diterima.

Salah satu kasus terjadi di SMAN 11 Bekasi. Sebanyak 12 guru PPPK paruh waktu dan honorer dilaporkan belum menerima TPG selama tiga bulan.

Tyo Prakoso, salah seorang guru di sekolah tersebut, mengaku telah memenuhi beban mengajar dan memiliki data valid di laman Info GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) miliknya belum terbit sehingga pencairan tunjangan belum memiliki kepastian.

Tyo menerima gaji pokok sekitar Rp2,4 juta. Jika TPG sebesar Rp2 juta per bulan diterima, total penghasilannya mencapai Rp4,4 juta.

Jumlah tersebut masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2026 yang mencapai Rp5,99 juta.

Belum cairnya tunjangan membuatnya harus memanfaatkan tabungan dan mencari penghasilan tambahan untuk menopang kebutuhan keluarga.

Keluhan serupa disampaikan seorang guru di sekolah swasta. Ia menyebut tunjangan untuk Juli dan Agustus baru diterima pada awal September, sedangkan pembayaran September belum juga masuk hingga Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, keterlambatan lebih dirasakan guru non-ASN, sementara tunjangan guru ASN disebutnya berjalan lebih rutin.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Suci Rohmadi, menyatakan penyaluran TPG guru ASN telah mencapai 90 persen hingga September 2026.

Adapun pembayaran untuk guru non-ASN masih berlangsung sesuai tahapan administrasi.

Suci menjelaskan, status valid pada Info GTK tidak serta-merta berarti tunjangan langsung dicairkan.

Masih ada proses administrasi yang harus dituntaskan, termasuk penerbitan SKTP oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Karena itu, guru diminta memantau perkembangan status masing-masing melalui laman Info GTK.

Pemerintah daerah, lanjut Suci, terus berkoordinasi agar penyaluran tunjangan bagi guru yang memenuhi persyaratan dapat diproses sesuai ketentuan.

Sementara itu, para guru berharap proses administrasi dan pembayaran dapat berjalan lebih tepat waktu agar keterlambatan tunjangan tidak terus membebani kondisi ekonomi mereka.