JAKARTA, POJOKSATU.id- Perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026 belum sepenuhnya menjawab persoalan ketepatan waktu pembayaran.

Di tengah keluhan guru yang belum menerima tunjangan periode Juli-September 2026, muncul sorotan mengenai pentingnya pembenahan sistem validasi dan pembayaran agar keterlambatan serupa tidak terus berulang.

Persoalan ini menjadi perhatian karena penyaluran TPG kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru. Skema tersebut diharapkan membuat pembayaran lebih terarah dan memberikan kepastian kepada penerima.

Namun, laporan keterlambatan hingga tiga bulan menunjukkan bahwa perubahan mekanisme transfer saja belum cukup untuk memastikan seluruh guru menerima haknya sesuai waktu yang diharapkan.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Wijaya Winarja, menyebut keterlambatan TPG sebagai persoalan yang berulang, baik ketika penyaluran dilakukan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) maupun setelah mekanismenya beralih ke pemerintah pusat.

"PGRI menerima banyak keluhan guru sejak Juli 2026 melalui berbagai saluran pengaduan, mulai dari media sosial organisasi hingga pengurus di tingkat daerah," ujar Wijaya Winarja.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengakui telah menerima laporan mengenai guru yang tunjangannya belum cair selama tiga bulan.

"Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya," ujar Abdul Mu'ti, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan mengenai keterlambatan tersebut memperlihatkan bahwa kepastian pembayaran masih menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan tunjangan profesi guru.

Berpindahnya penyaluran TPG langsung ke rekening guru untuk mengurangi hambatan dalam proses distribusi dana.

Guru tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme penyaluran melalui Pemda seperti pada skema sebelumnya.

Namun, ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan, termasuk pemutakhiran data, verifikasi persyaratan, validasi penerima, serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Ketika salah satu tahapan tersebut belum selesai, pencairan tunjangan dapat tertunda.

Disampaikan Wijaya bahwa PGRI menemukan keluhan dari guru yang data Info GTK-nya belum valid.

Ada pula guru yang datanya telah dinyatakan valid, tetapi belum memperoleh SKTP sebagai dasar penyaluran tunjangan.

"Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan jelas dan terukur," imbuh Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya menilai persoalan keterlambatan TPG perlu ditangani melalui pembenahan sistem secara menyeluruh.

Menurutnya, alasan koordinasi antarkementerian tidak seharusnya terus menjadi jawaban yang berulang ketika guru belum menerima tunjangan.

Ia juga mempertanyakan mengapa keterlambatan masih terjadi apabila anggaran TPG telah tersedia dan mekanisme pembayaran sudah berada di bawah pemerintah pusat.

"Maka dari itu, PGRI mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan memastikan ketersediaan anggaran dan kelancaran proses pembayaran," harapnya.

Selain persoalan anggaran, penyederhanaan validasi menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan organisasi profesi guru tersebut.

Wijaya meminta pemerintah mengevaluasi proses pemenuhan jam mengajar dan penerbitan SKTP agar tidak menimbulkan hambatan administratif yang berkepanjangan bagi guru yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan.

Menurut PGRI, sistem pembayaran tunjangan perlu dirancang agar mampu menjamin ketepatan waktu dan ketepatan jumlah dana yang diterima guru.

Dorongan tersebut penting karena perubahan mekanisme transfer tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila tahapan validasi dan administrasi masih berpotensi menghambat pencairan.