Jakarta, POJOKSATU.id - Aktivitas ekonomi digital semakin memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. 

Hingga 30 September 2026, pemerintah telah mengumpulkan pajak dari sektor ini sebesar Rp58,75 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari empat kelompok kegiatan, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas digital terhadap penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus memperluas basis pemungutan sekaligus memperkuat pengawasan. 

Upaya ini dilakukan agar perkembangan bisnis digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Dari seluruh sektor tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp45,21 triliun. 

Berikutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun.

PPN PMSE Mendominasi Penerimaan Pajak Digital

Besarnya kontribusi PMSE terlihat dari jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

Sampai akhir September 2026, DJP mencatat ada 280 pelaku usaha yang masuk dalam daftar tersebut.

Pada September 2026, pemerintah menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.

Akumulasi penerimaannya mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Setoran PPN PMSE telah terkumpul sejak 2020. Pada tahun pertama, penerimaannya sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.

Penerimaan berlanjut menjadi Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, setoran Januari hingga September 2026 tercatat Rp9,54 triliun.

Pajak Kripto Terkumpul Rp2,18 Triliun

Selain perdagangan digital, transaksi aset kripto juga memberikan pemasukan bagi negara. 

Hingga September 2026, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp2,18 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp881,82 miliar.

Jika dilihat berdasarkan periode setoran, penerimaan pajak kripto mencapai Rp246,54 miliar pada 2022 dan Rp220,89 miliar pada 2023. 

Angkanya kemudian meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 dan Rp796,74 miliar pada 2025.

Adapun penerimaan sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp300,28 miliar.

Sektor Fintech Sumbang Rp5,40 Triliun

Kontribusi berikutnya datang dari teknologi finansial atau fintech. Sampai 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp5,40 triliun.

Pemasukan tersebut berasal dari beberapa jenis pajak. Rinciannya, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.

Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp728,20 miliar. 

Sementara itu, PPN dalam negeri menjadi komponen terbesar dengan penerimaan Rp3,16 triliun.

Dalam catatan setoran tahunan, pajak fintech terkumpul Rp446,39 miliar pada 2022. Penerimaannya meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024.

Pada 2025, setoran tercatat Rp1,37 triliun. Sedangkan sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan dari sektor fintech mencapai Rp989,53 miliar.

Pajak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Capai Rp5,96 Triliun

Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) juga menyumbang penerimaan yang cukup besar.

Hingga akhir September 2026, penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp5,96 triliun. Angka ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN senilai Rp5,53 triliun.

Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023 dan Rp1,33 triliun pada 2024.

Pada 2025, penerimaannya mencapai Rp1,23 triliun. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp1,89 triliun.

DJP Perluas Pengawasan dan Basis Pemungutan

Di tengah perkembangan transaksi digital, DJP menegaskan upaya peningkatan kepatuhan akan terus dilakukan. 

Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha digital turut menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Bimo Wijayanto mengatakan, perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan menjadi bagian dari strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo.***