JAKARTA, POJOKSATU.id, Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia masih berkesempatan mendapatkan keringanan pajak selama Oktober 2026.
Melalui kebijakan pemutihan, pemerintah daerah menawarkan sejumlah fasilitas, di antaranya penghapusan sanksi keterlambatan dan potongan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Fasilitas tersebut menjadi peluang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan pengeluaran yang lebih terjangkau.
Keringanan juga tersedia bagi wajib pajak dengan kondisi berbeda, mulai dari pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan hingga masyarakat yang membayar pajak lebih awal.
Meski demikian, bentuk insentif yang diberikan tidak seragam.
Setiap provinsi memiliki aturan tersendiri mengenai besaran potongan, jenis denda yang dihapus, serta persyaratan untuk mengikuti program.
Lalu, daerah mana saja yang masih menyediakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026?
Berikut daftar delapan provinsi beserta jenis keringanan yang ditawarkan.
1. Banten
Warga Banten masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2026.
Ada beberapa fasilitas yang diberikan kepada pemilik kendaraan, yaitu:
- Potongan sebesar 5 persen dari pokok PKB untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
- Penghapusan seluruh denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.
Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum periode keringanan berakhir.
2. Kalimantan Barat
Di Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama Oktober 2026.
Insentif yang tersedia mencakup penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga keringanan bagi kendaraan yang baru berpindah registrasi ke wilayah tersebut.
Berikut daftar fasilitas yang dapat dimanfaatkan:
- Penghapusan denda PKB beserta opsen PKB.
- Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan BBNKB kedua.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi masuk.
- Potongan pokok PKB sebesar 30 persen untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun.
- Diskon 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo.
- Diskon 4 persen untuk pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo.
- Diskon 3 persen untuk pembayaran satu bulan sebelum jatuh tempo hingga tepat pada tanggal jatuh tempo.
Besarnya insentif yang diberikan bergantung pada jenis pembayaran dan kondisi kendaraan sesuai ketentuan program di Kalimantan Barat.
3. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyediakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1-31 Oktober 2026.
Selain menghapus denda keterlambatan, pemerintah daerah juga memberikan potongan pajak bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk.
Rincian keringanan tersebut meliputi:
- Penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB dan opsen pajak daerah.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
- Potongan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang dimutasi masuk dan menggunakan pelat KU.
Khusus potongan pajak untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2026.
4. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh keringanan berupa:
- Penghapusan denda PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Keringanan ini dapat membantu pemilik kendaraan yang masih mempunyai kewajiban pajak tertunggak.
Warga tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku saat mengurus pembayaran melalui layanan Samsat.
5. Lampung
Lampung menawarkan sejumlah skema pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai 31 Oktober 2026.
Besaran keringanan disesuaikan dengan usia kendaraan, lamanya tunggakan, serta jenis transaksi yang dilakukan.
Berikut ketentuan program yang tersedia:
- Pembebasan denda pajak kendaraan dan pajak progresif.
- Potongan PKB sebesar 5-15 persen bagi wajib pajak yang disiplin membayar kewajibannya.
- Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan minimal satu tahun cukup membayar PKB untuk tahun berjalan. Tunggakan sebelumnya beserta dendanya dihapus.
- Kendaraan berusia maksimal 20 tahun dengan tunggakan minimal satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan serta denda dihapus.
- Potongan PKB sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor yang menjalani proses mutasi atau balik nama dalam wilayah Lampung.
- Pengurangan PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.
Masyarakat perlu memastikan usia kendaraan dan riwayat tunggakannya sebelum mengajukan keringanan agar pembayaran sesuai dengan skema yang berlaku.
6. Papua Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat juga masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah daerah memberikan insentif berupa penghapusan sebagian kewajiban, pengurangan pokok pajak, serta penghargaan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Berikut rincian fasilitas yang diberikan:
- Penghapusan pokok PKB dan sanksi denda untuk tunggakan mulai tahun keenam dan seterusnya.
- Insentif pajak sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum dan/atau saat jatuh tempo serta tidak mempunyai tunggakan.
- Penghapusan denda administratif PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima.
- Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Karena skema keringanan dibedakan berdasarkan periode tunggakan dan kepatuhan pembayaran, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa persyaratan secara terperinci sebelum mengikuti program.
7. Sulawesi Selatan
Masyarakat Sulawesi Selatan masih memiliki kesempatan mengikuti pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.
Program ini menyediakan tiga bentuk keringanan utama, yakni:
- Penghapusan denda PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Potongan sebesar 50 persen dari pokok PKB untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurangi beban pembayaran pajak, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban dari periode sebelumnya.
8. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan turut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026.
Dalam program ini, pemerintah daerah menyediakan beberapa fasilitas bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajibannya.
Insentif yang ditawarkan mencakup:
- Pembebasan denda PKB untuk tunggakan dua tahun, yaitu satu tahun sebelumnya dan satu tahun berjalan.
- Potongan 5 persen dari pokok PKB bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo.
- Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat disarankan mengecek rincian tunggakan dan memastikan jenis keringanan yang bisa diperoleh melalui layanan resmi Samsat setempat.
Cek Ketentuan Sebelum Memanfaatkan Pemutihan
Delapan provinsi tersebut menyediakan berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan selama Oktober 2026.
Meski sama-sama menggelar pemutihan, masing-masing daerah memiliki perbedaan dalam hal persentase diskon, penghapusan denda, batas tahun tunggakan, dan ketentuan mutasi kendaraan.
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya memperhatikan batas akhir program, tetapi juga memastikan bahwa kendaraannya memenuhi persyaratan untuk memperoleh insentif tertentu.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun kanal resmi pemerintah provinsi terkait.
Langkah ini penting agar masyarakat mengetahui jumlah kewajiban yang harus dibayar dan tidak keliru memahami bentuk keringanan yang tersedia.
Dengan memeriksa ketentuan sejak awal, wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan sesuai kondisi kendaraannya sebelum masa berlaku insentif berakhir.***






