POJOKSATU.id, Kehadiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam mengakses dokumen kendaraannya.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menampilkan informasi STNK melalui perangkat ponsel tanpa harus selalu bergantung pada dokumen berbentuk fisik.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan pengendara mengenai apakah STNK fisik masih wajib dibawa saat berkendara setelah versi digital tersedia.
STNK merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dokumen tersebut memuat informasi penting, seperti nomor registrasi kendaraan, identitas pemilik, serta data kendaraan yang bersangkutan.
Sementara itu, STNK digital hadir sebagai alternatif elektronik yang memudahkan pemilik kendaraan mengakses informasi tersebut melalui aplikasi resmi.
Meski demikian, kehadiran versi digital tidak serta-merta membuat STNK fisik kehilangan seluruh fungsinya.
Dokumen asli masih perlu disimpan dengan baik karena dapat dibutuhkan dalam sejumlah keperluan administrasi kendaraan.
Apakah STNK Fisik Masih Wajib Dibawa?
Penggunaan STNK digital dapat memberikan kemudahan ketika pengendara menghadapi pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan.
Apabila layanan tersebut telah aktif dan dapat ditunjukkan melalui aplikasi resmi, pengendara dapat menggunakan dokumen digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu langsung menganggap bahwa STNK fisik harus selalu berada di dalam kendaraan setiap kali bepergian.
Kendati demikian, pengendara sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa STNK digital yang dimiliki benar-benar aktif, dapat diakses, dan menampilkan data kendaraan yang sesuai.
Selain itu, pemilik kendaraan tetap disarankan menyimpan STNK fisik di tempat yang aman.
Langkah ini penting untuk mengantisipasi kebutuhan administrasi yang masih mensyaratkan dokumen asli.
Perbedaan STNK Fisik dan Digital
STNK fisik merupakan dokumen resmi berbentuk cetak yang diterbitkan melalui proses registrasi kendaraan.
Dokumen ini masih memiliki fungsi dalam pengurusan administrasi kendaraan, termasuk ketika pemilik perlu memenuhi persyaratan tertentu di kantor Samsat.
Adapun STNK digital merupakan dokumen dalam format elektronik yang dapat diakses melalui layanan digital resmi.
Kehadirannya bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi kendaraan dan mendukung proses pemeriksaan dokumen.
Kedua bentuk tersebut memiliki fungsi yang berkaitan, tetapi penggunaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap keperluan.
Kapan STNK Fisik Masih Dibutuhkan?
STNK fisik sebaiknya tetap disimpan karena pemilik kendaraan mungkin membutuhkannya ketika mengurus administrasi di Samsat.
Beberapa keperluan yang perlu diperhatikan meliputi pengesahan STNK tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, serta penggantian pelat nomor kendaraan.
Persyaratan untuk setiap layanan dapat berbeda.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan dokumen yang berlaku sebelum mendatangi kantor Samsat agar proses pengurusan berjalan lancar.
Cara Mengakses STNK Digital
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan STNK digital, langkah pertama adalah memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri.
Selanjutnya, pengguna dapat masuk ke akun yang terdaftar dan mengikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengakses layanan STNK digital.
Dalam prosesnya, pemilik kendaraan mungkin diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) serta data lain yang diperlukan untuk mencocokkan identitas kendaraan.
Setelah proses aktivasi selesai, pengguna perlu memastikan dokumen digital dapat ditampilkan dengan baik dan seluruh informasi yang tercantum sesuai dengan data kendaraan.
Pengendara juga sebaiknya memastikan ponsel memiliki daya baterai yang cukup serta aplikasi dapat dibuka ketika diperlukan.
Dengan memanfaatkan layanan digital dan tetap menyimpan dokumen asli, pemilik kendaraan dapat lebih mudah mengakses informasi administrasi kendaraannya.
Pada akhirnya, STNK digital memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen kendaraan, tetapi pemilik kendaraan tetap perlu memahami batas penggunaan versi elektronik dan persyaratan dokumen fisik untuk keperluan administrasi tertentu.***





