POJOKSATU.id — Sejumlah daerah di Indonesia masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan memperoleh keringanan sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Program pemutihan ini menjadi salah satu kesempatan yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang ingin kembali memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Proses pembayarannya pun kini tidak selalu mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: 80 Sekolah Swasta Elite Tak Lagi Dapat MBG, BGN Ungkap Alasannya

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Kehadiran layanan tersebut membuat proses pembayaran bisa dilakukan melalui telepon seluler sehingga masyarakat dapat mengurus kewajibannya tanpa perlu menghabiskan waktu untuk mengantre di kantor Samsat.

Meski menawarkan kemudahan, layanan yang tersedia melalui aplikasi Signal memiliki ketentuan penggunaan.

Fasilitas pembayaran secara daring tersebut ditujukan untuk kewajiban pajak kendaraan tahunan sekaligus proses pengesahan STNK tahunan.

Baca Juga: Kenapa Banjir Bandang Nepal-Tibet Terjadi? Ini Penyebab dan Ancaman GLOF

Sementara itu, masyarakat yang hendak mengurus administrasi dengan perubahan data kendaraan tetap perlu mendatangi kantor Samsat.

Proses seperti balik nama kendaraan maupun kebutuhan administrasi tertentu lainnya tidak seluruhnya dapat diselesaikan melalui aplikasi.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah memasang aplikasi Signal pada perangkat.

Aplikasi dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna Android maupun App Store untuk perangkat iPhone.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuka Signal dan melakukan pendaftaran akun agar bisa mengakses layanan yang tersedia.

Dalam proses pembuatan akun, pengguna harus melengkapi sejumlah informasi pribadi.

Baca Juga: Polisi Amankan 322 Orang Terkait Demo 27 Agustus, Sebanyak 160 Orang Kategori Anak-anak

Data yang perlu dimasukkan mencakup Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat email, serta nomor telepon.

Pengguna kemudian perlu membuat kata sandi sebagai pengaman akun.

Setelah data dasar diisi, proses registrasi dilanjutkan dengan tahapan verifikasi identitas.

Pengguna akan diminta melakukan verifikasi e-KTP serta verifikasi wajah.

Berikutnya, kode OTP yang dikirimkan melalui SMS harus dimasukkan untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun Signal.

Baca Juga: Uji Publik Kabinet Bayangan, Prof Zainal Arifin Mochtar: Kesalahan Prabowo Itu Mengangkangi Daerah, Nilai 3,5 Alias D Minus

Setelah akun aktif, pengguna dapat melanjutkan dengan memasukkan informasi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Pada aplikasi Signal, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" kemudian tentukan jenis kendaraan yang hendak didaftarkan.

Pengguna selanjutnya perlu mengisi NIK dan mengunggah KTP pemilik kendaraan sesuai permintaan sistem.

Data kendaraan kemudian dilengkapi dengan memasukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor atau NRKB.

Baca Juga: Wujudkan Pembangunan Merata hingga Pelosok, 2 Jembatan Gantung di Jember Diresmikan Gus Fawait Bersama PSMTI dan PT Pegadaian

Apabila kendaraan sudah berhasil ditambahkan ke dalam akun, pengguna dapat memilih kendaraan yang akan diproses untuk pembayaran pajak sekaligus pengesahan STNK.

Setelah memilih NRKB, sistem akan menampilkan informasi mengenai Surat Ketetapan Kewajiban atau SKK.

Informasi tersebut mencakup kewajiban pembayaran SWDKLLJ beserta nominal yang perlu dibayarkan.

Pengguna kemudian dapat menggeser tombol "Kirim Dokumen" dan mengecek kembali seluruh rincian biaya yang muncul pada layar.

Jika jumlah dan informasi yang ditampilkan telah sesuai, pengguna dapat memilih tombol "Lanjut" untuk masuk ke proses pembayaran.

Baca Juga: Sumringah Warga Sambut Relawan Gerakan Anak Negeri lantaran Pustu Nyaris Ambruk Diguncang Gempa NTT

Selanjutnya, notifikasi pembayaran dapat dipilih untuk meneruskan transaksi.

Pengguna kemudian perlu membuat atau generate kode pembayaran yang tersedia di aplikasi.

Setelah kode tersebut diperoleh, pilih kanal pembayaran yang disediakan sesuai dengan metode yang ingin digunakan.

Tahap berikutnya adalah menekan tombol "Lanjut" dan mengikuti petunjuk pembayaran sampai transaksi berhasil.

Setelah pembayaran dinyatakan selesai, proses pengesahan STNK dapat diteruskan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Dengan dukungan layanan digital tersebut, pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi lebih praktis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pemilik kendaraan dapat mengurus kewajiban pajak melalui ponsel tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Samsat.***