POJOKSATU.id — Membeli kendaraan bekas tidak berhenti pada proses transaksi dengan pemilik sebelumnya.

Pemilik baru juga perlu mengurus perubahan data kepemilikan agar kendaraan secara administrasi tercatat atas nama pembeli.

Proses tersebut dikenal sebagai balik nama kendaraan.

Sementara itu, apabila kendaraan dibeli dari wilayah administrasi yang berbeda, pemilik juga perlu menjalani proses mutasi kendaraan.

Kabar baiknya, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah tidak lagi dikenakan.

Baca Juga: Sesuai Asta Cita Prabowo, Gus Fawait Sulap Mobil Dinas OPD untuk Layanan Homecare di Jember

Korlantas Polri menjelaskan bahwa penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.

Meski BBNKB II telah dihapus, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah komponen biaya lainnya dalam proses balik nama.

Lantas, bagaimana prosedur, syarat, dan biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama kendaraan bekas?

Baca Juga: Geng Rapper Nasional Ajak Warga PilihYangAhli Saat Beli Mobil Bekas

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.

Berdasarkan informasi Bapenda DKI Jakarta, dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas antara lain BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik baru beserta salinannya.

Pemohon juga perlu membawa kuitansi atau bukti pembelian kendaraan bermotor yang telah dilengkapi materai.

Selain itu, hasil cek fisik kendaraan juga menjadi bagian dari persyaratan.

Bapenda DKI Jakarta mencantumkan persyaratan tersebut dalam panduan balik nama kendaraan bekas yang diterbitkan pada Juni 2026.

Untuk kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha, terdapat dokumen tambahan berupa surat pelepasan hak dan dokumen perusahaan sesuai ketentuan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, pemilik baru dapat mendatangi kantor Samsat untuk memulai proses balik nama.

Baca Juga: OLXmobbi Hadir di GIIAS 2025, Permudah Trade-In dan Jual Mobil Bekas

Tahap pertama adalah melakukan cek fisik kendaraan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan identitas fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.

Setelah cek fisik selesai, pemohon melanjutkan pendaftaran pada loket balik nama atau BBNKB II dan mengisi formulir yang disediakan.

Data kendaraan kemudian diverifikasi dan dilakukan perubahan data kepemilikan.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa setelah pembayaran dilakukan, pemilik baru dapat memperoleh STNK dan TNKB dengan data kepemilikan yang telah diperbarui.

Baca Juga: Awas Ketipu! Segitiga Penipuan Mobil Bekas yang Bikin Dompet Jebol

Pengurusan BPKB baru dilakukan melalui prosedur kepolisian sesuai wilayah pelayanan.

Meskipun BBNKB II kendaraan bekas sudah dihapus, bukan berarti seluruh proses balik nama bebas biaya.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik tetap perlu membayar sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, Korlantas mencantumkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan BPKB Rp375.000.

Selain itu, pemilik tetap harus memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.

Apabila terdapat tunggakan atau denda pajak, biaya yang harus dibayarkan juga dapat bertambah.

Dengan demikian, total biaya balik nama kendaraan bekas tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada jenis kendaraan, kewajiban pajak, serta layanan administrasi yang diperlukan.

Berbeda dengan balik nama, mutasi dilakukan ketika kendaraan berpindah wilayah administrasi.

Baca Juga: Bukan Hanya Tawar Harga dan Cek Fisik, Ini Tips Penting untuk Perempuan Saat Beli Mobil Bekas

Contohnya, seseorang membeli kendaraan bekas yang sebelumnya terdaftar di Jawa Barat, kemudian kendaraan tersebut akan didaftarkan atas nama pemilik baru di Jakarta.

Dalam kondisi tersebut, pemilik perlu melakukan mutasi keluar dari wilayah asal kendaraan sebelum mengurus mutasi masuk di wilayah tujuan.

Untuk mutasi keluar, pemohon mengurus proses di Samsat tempat kendaraan sebelumnya terdaftar.

Dokumen kendaraan dan identitas pemilik baru harus disiapkan, kemudian kendaraan menjalani proses cek fisik dan verifikasi administrasi.

Setelah proses mutasi keluar selesai, dokumen hasil mutasi dibawa ke Samsat wilayah tujuan untuk melanjutkan proses mutasi masuk sekaligus balik nama.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa kendaraan yang akan berpindah keluar wilayah Jakarta perlu dilaporkan ke Samsat sesuai domisili STNK terakhir dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Isu Penjarahan Merebak, Pemerintah Aceh Minta Polisi TNI Perketat Pengawasan Mobil Bekas Banjir

Mutasi juga memiliki komponen biaya tersendiri. Korlantas Polri mencantumkan biaya mutasi keluar daerah sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain biaya mutasi, pemilik tetap perlu memperhitungkan biaya penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB apabila kendaraan sudah didaftarkan di wilayah tujuan.

Karena itu, kendaraan bekas yang berpindah provinsi akan membutuhkan biaya lebih banyak dibandingkan kendaraan yang hanya menjalani balik nama dalam wilayah administrasi yang sama.

Balik nama penting dilakukan setelah kendaraan bekas berpindah kepemilikan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

Selain membuat administrasi kendaraan lebih tertib, perubahan data juga dapat mempermudah pemilik ketika mengurus pembayaran pajak, perpanjangan STNK, maupun keperluan administrasi kendaraan lainnya.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli.

Dengan dihapusnya BBNKB II, pemilik kendaraan bekas kini tidak lagi dibebani komponen biaya tersebut.

Namun, biaya administrasi, PNBP, PKB, SWDKLLJ, serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah tetap perlu diperhitungkan.

Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke Samsat agar proses balik nama atau mutasi dapat berjalan sesuai ketentuan.***