POJOKSATU.id, Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.

Pungutan tersebut menjadi salah satu sumber pemasukan kas daerah yang dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Namun, sudah tahukah masyarakat bagaimana uang yang dibayarkan melalui pajak kendaraan tersebut digunakan oleh pemerintah?

Mengacu pada keterangan di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pendapatan dari PKB turut menopang kebutuhan anggaran daerah, baik untuk menjalankan pemerintahan, membangun fasilitas umum, maupun menyelenggarakan pelayanan publik.

Salah satu bidang yang memperoleh dukungan dari penerimaan tersebut adalah transportasi.

Pemanfaatannya mencakup penyediaan infrastruktur jalan, pemeliharaan jalan yang telah tersedia, serta peningkatan layanan angkutan umum.

Pengaturan mengenai penggunaan sebagian pendapatan pajak kendaraan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara khusus, Pasal 65 ayat (1) dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa sekurang-kurangnya 10 persen dari penerimaan PKB harus dialokasikan untuk pembangunan dan/atau perawatan jalan serta peningkatan moda dan fasilitas transportasi umum.

Bapenda DKI Jakarta menyebut ketentuan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan sebagian pendapatan pajak kendaraan pada kebutuhan transportasi yang menunjang kegiatan masyarakat.

Terdapat dua peruntukan pokok dalam alokasi anggaran tersebut, yakni pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan sarana transportasi publik.

Pada sektor pertama, dana dialokasikan untuk membangun jalan baru maupun merawat infrastruktur jalan yang sudah ada.

Ketersediaan jalan yang layak dinilai penting untuk memperlancar perjalanan masyarakat dalam berbagai aktivitas.

Infrastruktur tersebut juga berperan dalam mendukung pergerakan warga menuju tempat kerja, sekolah, pusat perdagangan, serta lokasi lain yang menjadi tujuan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, sektor kedua berkaitan dengan peningkatan moda dan fasilitas angkutan umum.

Dukungan anggaran ini menjadi bagian dari upaya mengembangkan layanan transportasi publik agar dapat menunjang kebutuhan perjalanan masyarakat.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan mempunyai kaitan dengan penyediaan infrastruktur dan fasilitas transportasi yang menjadi kebutuhan warga.

“Dengan demikian, pembayaran PKB memiliki keterkaitan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam menyediakan infrastruktur dan layanan transportasi yang dibutuhkan masyarakat,” tulis Bapenda DKI Jakarta.

Kendati demikian, kontribusi pembayaran pajak tidak selalu bisa diidentifikasi secara langsung melalui pembangunan satu fasilitas tertentu.

Sebab, seluruh pendapatan daerah dikelola melalui sistem anggaran pemerintah dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Bapenda DKI Jakarta turut menekankan bahwa kesediaan masyarakat untuk membayar pajak sesuai ketentuan merupakan salah satu unsur yang mendukung keberlangsungan pembangunan di daerah.

“Mungkin kita tidak selalu dapat melihat secara langsung hubungan antara satu pembayaran pajak dengan satu fasilitas tertentu. Namun, setiap penerimaan daerah dikelola dalam kerangka anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bapenda DKI Jakarta.

Oleh karena itu, pembayaran PKB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemilik kendaraan.

Penerimaan yang dihimpun pemerintah daerah juga menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan, terutama dalam mendukung ketersediaan jalan dan peningkatan sarana transportasi umum yang digunakan masyarakat.***