POJOKSATU.id, Pemerintah merancang program Satu Orang Satu Rekening yang disertai pemberian dana pembuka rekening senilai Rp50 ribu.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong lebih banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas perbankan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pelaksanaan tahap pertama program tersebut diprioritaskan bagi sekitar 25 juta penduduk yang berada dalam kelompok kesejahteraan ekonomi terbawah.
Untuk menentukan penerima manfaat, pemerintah telah mengidentifikasi tiga persyaratan utama yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut mencakup tingkat kesejahteraan, batas usia, serta pencatatan identitas calon penerima dalam basis data yang digunakan pemerintah.
Airlangga menyebut program tersebut dijalankan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas jangkauan layanan keuangan bagi masyarakat.
“Ini untuk sekitar 25 juta warga desil 1-4 di usia di atas 17 tahun,” ujar Airlangga.
Lalu, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat agar masuk dalam sasaran awal program Satu Orang Satu Rekening?
Berikut rincian tiga kriteria yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan calon penerima.
1. Termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 4
Masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran pertama dalam program ini.
Kelompok tersebut mencakup penduduk dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah yang diprioritaskan dalam berbagai kebijakan pemerintah.
Untuk menentukan siapa saja yang masuk kategori tersebut, pemerintah akan menggunakan data yang disiapkan bersama lembaga terkait, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Basis data tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menyaring calon penerima agar pelaksanaan program sesuai dengan kelompok masyarakat yang telah ditetapkan.
2. Sudah Berusia Lebih dari 17 Tahun
Batas usia juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan penerima manfaat.
Pada tahap awal, program ini ditujukan kepada warga yang usianya telah melampaui 17 tahun.
Ketentuan tersebut membuat program diprioritaskan bagi penduduk dewasa dari kelompok ekonomi terbawah agar memiliki kesempatan lebih luas untuk mengakses layanan perbankan.
Melalui pembukaan rekening, pemerintah berharap masyarakat dapat semakin mudah menggunakan fasilitas keuangan formal, terutama bagi mereka yang selama ini belum mempunyai akses perbankan yang memadai.
3. Masuk dalam Pendataan Calon Penerima
Selain faktor kesejahteraan dan usia, calon penerima juga perlu tercakup dalam proses pendataan yang disiapkan pemerintah bersama lembaga terkait.
BPS dan LPS disebut terlibat dalam penyediaan basis data yang akan menjadi acuan penentuan sasaran.
Sementara itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan dilibatkan dalam penyiapan data penerima serta konsolidasi rekening.
Pemerintah juga tengah merencanakan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar identifikasi penduduk dalam proses pembukaan rekening secara otomatis.
Kendati demikian, tata cara pembukaan rekening hingga proses aktivasinya belum ditetapkan secara final.
Pemerintah masih akan membahas mekanisme tersebut bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,28 Triliun
Untuk mendukung pelaksanaan awal program, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,28 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk menyiapkan saldo pembuka sebesar Rp50 ribu pada setiap rekening yang menjadi sasaran program.
Airlangga menjelaskan bahwa program ini tidak semata-mata ditujukan untuk menambah jumlah rekening perbankan.
Pemerintah juga ingin memastikan fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan dalam aktivitas keuangan masyarakat.
“Setoran awal disiapkan Rp50 ribu dan anggarannya Rp1,28 triliun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan rekening diharapkan dapat memperlancar penyaluran bantuan dari pemerintah sekaligus mendukung berbagai kegiatan ekonomi yang produktif.
“Ini kami akan dorong untuk efektivitas penyaluran bantuan dan kegiatan produktif, jadi bukan soal hanya pembukaan rekening,” kata Airlangga.
Masyarakat yang sudah mempunyai rekening bank sebelumnya juga masih berpeluang menerima saldo awal Rp50 ribu, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.
Dalam proses pelaksanaannya, rekening masyarakat akan dikonsolidasikan melalui BRI dan BSI.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk membantu mengidentifikasi adanya kemungkinan satu orang memiliki lebih dari satu rekening.
Hal lain yang perlu diketahui, dana awal Rp50 ribu tersebut tidak harus disimpan terus-menerus di rekening.
Penerima dapat menarik uang maupun menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sesuai keperluan.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas jangkauan program Satu Orang Satu Rekening hingga sekitar 200 juta penduduk.
Target tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan inklusi keuangan Indonesia dari kisaran 93 persen menuju hampir 99 persen.
Pemerintah turut mempertimbangkan pemanfaatan rekening tersebut untuk mendukung penyaluran bantuan sosial dan berbagai program lainnya.
Namun, penerapan kebijakan secara menyeluruh masih menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai sistem dan mekanisme teknis bersama lembaga yang berwenang.***





