POJOKSATU.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperbesar jangkauan program transportasi umum gratis dengan menambah enam kategori penerima manfaat.
Melalui kebijakan ini, jumlah kelompok masyarakat yang bisa menikmati fasilitas tersebut bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.
Pencari kerja termasuk dalam daftar penerima baru yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa fasilitas gratis bagi kelompok tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Lima kelompok lainnya yang turut diusulkan menerima manfaat serupa adalah pendamping penyandang disabilitas, pasien yang menjalani rujukan secara berkala, pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu, UMKM binaan pemerintah daerah, serta warga yang menjadi korban bencana alam.
Program ini mencakup sejumlah moda transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Lalu, kelompok masyarakat mana saja yang akan memperoleh tambahan fasilitas tersebut?
Berikut penjelasan mengenai enam kategori penerima baru transportasi umum gratis di Jakarta.
1. Pendamping Penyandang Disabilitas
Orang yang menemani penyandang disabilitas saat bepergian menggunakan transportasi umum akan menjadi salah satu penerima fasilitas gratis yang baru.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kebijakan ini untuk mengurangi pengeluaran pendamping yang selama ini perlu membayar ongkos perjalanan ketika membantu penyandang disabilitas beraktivitas.
Pramono menyebutkan, pemberian fasilitas tersebut diharapkan bisa mempermudah pendamping dalam menggunakan angkutan umum tanpa harus menanggung biaya perjalanan tambahan.
2. Pasien dengan Rujukan Kesehatan Berkala
Pasien yang harus mendatangi rumah sakit atau puskesmas secara berulang untuk menjalani pemeriksaan maupun memperoleh layanan medis juga akan dimasukkan ke dalam kategori penerima manfaat.
Kebutuhan perjalanan yang berlangsung berkali-kali dapat menambah pengeluaran pasien, terutama bagi mereka yang harus menjalani pengobatan secara rutin.
Atas pertimbangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan fasilitas transportasi gratis untuk membantu menekan biaya perjalanan pasien menuju tempat pelayanan kesehatan.
3. Pelajar dan Mahasiswa Kurang Mampu
Kelompok pelajar dan mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi juga masuk dalam rencana perluasan penerima transportasi gratis.
Sasarannya adalah mereka yang tidak memperoleh bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pramono menjelaskan, pemberian fasilitas kepada kelompok ini nantinya mengikuti kriteria yang telah ditentukan. Persyaratan lengkapnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan bagi pelajar dan mahasiswa yang membutuhkan bantuan agar tetap dapat memanfaatkan transportasi publik untuk menunjang kegiatan pendidikan.
4. UMKM yang Mendapat Pembinaan Pemprov DKI Jakarta
Pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang terdaftar sebagai peserta pembinaan Pemprov DKI Jakarta juga direncanakan memperoleh akses transportasi umum gratis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pelaku UMKM yang menjalankan usaha dan mengikuti program pembinaan.
Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat mengurangi pengeluaran untuk perjalanan menggunakan angkutan umum.
5. Masyarakat Korban Bencana Alam
Warga yang terdampak bencana alam turut menjadi sasaran penambahan penerima fasilitas transportasi gratis.
Kelompok ini tidak hanya mencakup masyarakat yang baru mengalami bencana, tetapi juga warga yang masih memerlukan dukungan untuk menjalani aktivitas selama masa pemulihan.
Melalui penambahan kategori tersebut, pemerintah daerah berupaya membantu memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat yang terdampak situasi darurat maupun proses pemulihan pascabencana.
6. Pencari Kerja yang Belum Pernah Bekerja
Pencari kerja menjadi salah satu sasaran utama dalam rencana perluasan program transportasi gratis di Jakarta.
Sebelumnya, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan kartu khusus yang memungkinkan pencari kerja menggunakan transportasi umum tanpa biaya mulai 1 Januari 2027.
Dalam pelaksanaannya, fasilitas ini akan mengutamakan pencari kerja yang belum pernah memperoleh pekerjaan.
Sementara itu, masyarakat yang sudah bekerja tetapi ingin mencari pekerjaan baru tidak masuk dalam prioritas penerima kartu.
"Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama," ujar Pramono.
Kendati demikian, sejumlah ketentuan teknis masih perlu disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Aturan tersebut mencakup mekanisme penyaluran kartu, kriteria penerima, hingga batas waktu penggunaan fasilitas bagi pencari kerja.
Perluasan program ini diharapkan membuat layanan transportasi publik di Jakarta semakin mudah diakses oleh berbagai kelompok masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu menantikan ketentuan resmi dari Pemprov DKI Jakarta agar dapat mengetahui persyaratan dan prosedur pendaftaran yang berlaku.***





