POJOKSATU.ID - Setiap pengguna jalan wajib memahami regulasi lalu lintas yang berlaku demi menjaga ketertiban serta legalitas berkendara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya diwajibkan memiliki dokumen resmi yang sah.

Dokumen utama yang menjadi bukti legalitas pengoperasian kendaraan tersebut mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang masih berlaku.

Selain STNK, kendaraan bermotor juga harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang terpasang secara resmi pada unit.

Baca Juga: UI dan KP2MI Buka SMK Go Global, Lulusan SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri

Penerapan aturan hukum ini bersifat mengikat bagi seluruh pemilik kendaraan tanpa terkecuali di seluruh wilayah Indonesia.

Kepemilikan dokumen resmi berfungsi sebagai pendaftaran resmi identitas kendaraan serta bukti pengesahan kepemilikan yang sah di mata hukum.

Tanpa adanya STNK dan TNKB yang sah, suatu kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan untuk melintas di fasilitas umum.

Kepolisian berwenang melakukan penindakan hukum terhadap pengendara yang nekat mengoperasikan kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi tersebut.

Baca Juga: Benarkah Ribuan ASN Dikabarkan Banyak Mundur, BKN Akhirnya Buka Suara Soal Fakta Sebenarnya!

Penindakan ini dilakukan guna mencegah peredaran kendaraan bodong serta menekan angka kejahatan lalu lintas.

Banyak masyarakat yang masih kurang menyadari pentingnya membawa dokumen fisik atau resmi yang sah saat berkendara sehari-hari.

Mengabaikan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan dapat berujung pada penyitaan unit oleh aparat yang bertugas di lapangan.

Kesadaran hukum dalam mematuhi aturan lalu lintas harus ditanamkan oleh setiap pemilik kendaraan sejak pertama kali membeli unit.

Kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian lalu lintas ini juga membantu mempermudah proses identifikasi saat terjadi kecelakaan atau hal darurat.

Oleh sebab itu, memastikan keberadaan STNK dan TNKB yang valid adalah kewajiban mutlak sebelum menginjak pedal gas di jalan raya.***