POJOKSATU.id, Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, meminta wisatawan mancanegara lebih aktif melaporkan pengemudi taksi yang diduga menarik ongkos melebihi tarif resmi.
Imbauan tersebut muncul di tengah tingginya jumlah pengaduan yang masuk, sementara sebagian besar kasus belum berakhir dengan hukuman administratif bagi pengemudi.
Anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Mo Gyeong-jong, memperoleh data Pemerintah Metropolitan Seoul yang menunjukkan adanya 6.481 laporan dugaan kecurangan tarif taksi dari wisatawan asing selama periode 2021 hingga Agustus 2026.
Besarnya jumlah aduan tersebut belum diimbangi dengan penyelesaian perkara yang optimal.
Petugas menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran.
Selain itu, pelacakan pelapor juga menjadi tantangan ketika wisatawan bersangkutan telah pulang ke negara masing-masing.
Bagi wisatawan yang menemukan dugaan penyimpangan tarif, laporan dapat disampaikan melalui layanan 120 Dasan Call Center.
Pengaduan juga bisa diajukan dengan memindai kode QR yang disediakan di kendaraan taksi maupun di Bandara Gimpo dan Bandara Incheon.
Insentif Rp6,8 Juta Tak Kunjung Dimanfaatkan
Seoul telah menyiapkan insentif senilai 500.000 won atau sekitar Rp6,8 juta untuk wisatawan asing yang melaporkan dugaan praktik penarikan tarif taksi secara tidak wajar.
Akan tetapi, program yang tersedia sejak 2021 tersebut belum menghasilkan pengajuan maupun pencairan hadiah berdasarkan catatan pemerintah setempat.
Mo menyoroti masih terbatasnya penyebaran informasi mengenai program itu serta belum jelasnya prosedur pengaduan bagi wisatawan yang sudah meninggalkan Korea Selatan.
Kedua hal tersebut dinilai menghambat masyarakat asing untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan yang disediakan.
Menurutnya, penanganan pelanggaran yang kurang efektif juga berisiko menurunkan kepercayaan terhadap industri taksi di Seoul.
Meski begitu, penegakan aturan harus tetap mempertimbangkan asas keadilan sehingga pengemudi yang tidak terbukti bersalah tidak terkena dampak dari laporan yang belum terverifikasi.
Mayoritas Laporan Tidak Berujung Hukuman Administratif
Sebanyak 4.368 pengaduan atau sekitar 67,4 persen dari keseluruhan laporan dituntaskan tanpa pemberian sanksi administratif.
Di luar jumlah tersebut, masih terdapat 44 kasus yang belum selesai karena masih diselidiki.
Dari berbagai alasan penutupan perkara, kategori “lainnya” menjadi yang paling dominan dengan total 3.253 laporan.
Kategori ini meliputi pengaduan yang tidak memiliki bukti memadai untuk memastikan adanya pelanggaran, serta kasus yang penyelidikannya tidak dapat diteruskan karena hambatan internal.
Porsi laporan yang masuk dalam kelompok tersebut terus bertambah.
Pada 2023, persentasenya mencapai 38,8 persen, sedangkan pada periode Januari hingga Agustus 2026 meningkat menjadi 60,7 persen.
Di samping itu, sebanyak 762 pengaduan dibatalkan oleh pihak pelapor. Sebanyak 271 laporan lainnya tercatat sebagai pengaduan yang keliru.
Jika dibandingkan dengan total 6.481 laporan yang diterima sepanjang 2021 hingga Agustus 2026, jumlah perkara yang menghasilkan sanksi administratif hanya mencapai 204 kasus atau sekitar 3,1 persen.
Dari kasus yang dikenai tindakan tersebut, sebanyak 176 pengemudi menerima peringatan.
Sementara itu, 26 pengemudi dijatuhi hukuman berupa penangguhan izin, dan dua lainnya harus kehilangan izin operasional.
Pemerintah juga mencatat 1.865 kasus ditangani melalui teguran dan pembinaan tanpa disertai hukuman administratif.
Pemberian pembinaan menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan kepada pengemudi yang belum memiliki riwayat pelanggaran.
Pemerintah mempertimbangkan bahwa sanksi administratif dapat berpengaruh langsung terhadap penghasilan dan keberlangsungan pekerjaan mereka.
Aturan Baru Berlaku, Sanksi Tak Lagi Ringan
Pemerintah Metropolitan Seoul berupaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara dengan mengubah aturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengembangan Bisnis Transportasi Taksi.
Peraturan hasil revisi tersebut resmi diberlakukan pada 4 September 2026.
Dalam ketentuan terbaru, pengemudi yang terbukti melanggar aturan untuk pertama kalinya akan dikenai penangguhan izin selama 30 hari.
Apabila pelanggaran kembali dilakukan untuk kedua kalinya, masa penangguhan bertambah menjadi 60 hari.
Adapun pelanggaran ketiga dapat berakibat pada pencabutan izin pengemudi.
Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang memberikan peringatan untuk pelanggaran pertama.
Hukuman berupa penangguhan izin selama 30 hari baru diterapkan ketika pengemudi kembali melakukan pelanggaran.
Mo menilai, perubahan regulasi tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Ia menekankan bahwa laporan yang memiliki bukti kuat semestinya dapat diproses hingga menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Sekarang setelah pemerintah menaikkan standar hukuman, tugas yang tersisa adalah memastikan pengaduan yang didukung bukti jelas berujung pada sanksi nyata,” kata Mo.***




