POJOKSATU.id, SUMUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sedang menerima pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas selama Pemilu 2024.

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran posisi Pengawas TPS ini dibuka sejak 2-6 Januari 2024.

Calon pengawas TPS dapat mendaftar di Sekretarian Panwaslu di setiap kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Hanya 5 Caleg, Inilah Daftar Caleg DPRD Kabupaten Indramayu 2024 dari Partai ummat

Tugas Utama Pengawas TPS

Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut tugas Pengawas TPS:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Ini 3 Pilihan Tempat Camping Ramah Anak di Bandung, Pakai Tenda Lucu di The Lodge Maribaya Atau Nikmati Pemandangan 360 Derajat di Sini

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Syarat dokumen mendaftar pengawas TPS Pemilu 2024

Selain persyaratan umum, di bawah ini terdapat syarat dokumen jadi tim Pengawas TPS 2024 yang harus dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Warga Terdampak Banjir di Labuhanbatu Selatan Mulai Mengeluhkan Penyakit Kulit Hingga Demam

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

Baca Juga: Parkir Sembarangan Bobby Nasution Marah ke Dishub dan Jukir, Tegaskan Jaga Aset Kota Medan

5. Daftar riwayat hidup

6. Surat Pernyataan bermeterai

7. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas.

Gaji Pengawas TPS

Bagi anda yang nantinya lolos sebagai Pengawas TPS akan diberikan gaji.

Baca Juga: 5 Lowongan Pekerjaan yang Cocok untuk Lulusan SMA/SMK Terbaru 2024!

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi Desa Karangrejo Kabupaten Magelang, berikut besaran gaji Pengawas TPS.

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan

Baca Juga: Athletic Bilbao Mendominasi Prediksi! Sevilla vs Bilbao Menelusuri Peluang Kemenangan Tim Tamu di Liga Spanyol 2023/2024

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan

5. Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan

6. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.

Baca Juga: BREN dan ACEN HK Resmi Akuisisi Potensi 320 MW dari Tiga PLTB Terkemuka di Indonesia

7. Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan

Demikianlah informasi pendaftaran Pengawas TPS pemilu 2024. ***