MEDAN, POJOKSATU.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menjadwalkan klarifikasi terhadap konten kreator asal Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh, terkait unggahannya mengenai dugaan tawaran uang Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono mengatakan, surat undangan klarifikasi telah dikirimkan kepada Aleh sejak Senin (19/10/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan yang diterima kepolisian.
Menurut Bayu, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia berharap Aleh memenuhi undangan agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, sesuai dengan undangan kami, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir,” ujar Bayu dikutip Rabu (22/10/2026).
Dijekaslan Bayu, jika laporan yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Aleh.
Pada Selasa (20/10/2026), Ferry menyebut laporan itu masih ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kepolisian belum mengungkap identitas pelapor. Ferry mengatakan, dirinya masih perlu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Siber untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pihak yang melaporkan Aleh.
Kasus ini bermula dari video klarifikasi yang diunggah Aleh melalui akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026.
Dalam video tersebut, ia mengungkapkan dugaan adanya tawaran uang Rp80 juta untuk membuat konten video Reels dengan ketentuan tertentu.
Aleh juga memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat tawaran kerja sama dari seseorang berinisial R.
Dalam percakapan itu, pihak yang menawarkan disebut meminta pembuatan video berdurasi 60 detik sekaligus mencantumkan syarat agar Aleh tidak mengunggah konten mengenai kabut asap akibat karhutla selama periode kampanye.
Tawaran tersebut, berdasarkan percakapan yang diunggah, juga mencantumkan batas waktu publikasi konten hingga 20 Oktober 2026.






